GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

PP KAMMI Apresiasi Menteri ESDM atas Terbitnya Regulasi Sumur Minyak Rakyat

PP KAMMI mengapresiasi Menteri ESDM, Bapak Bahlil, atas keberpihakan dan kepedulian terhadap masyarakat pengelola sumur minyak tradisional.

Irwandi Pratama Semburing (Kepala Bidang ESDM PP KAMMI).

Jakarta, IDNPost.id – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) memberikan apresiasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, atas diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

Regulasi ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari pengelolaan sumur minyak tradisional.

Irwandi Pratama Sembiring, selaku Kepala Bidang ESDM PP KAMMI, menyebut kehadiran regulasi ini sebagai angin segar bagi para pelaku pengelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum.

“PP KAMMI mengapresiasi Menteri ESDM, Bapak Bahlil, atas keberpihakan dan kepedulian terhadap masyarakat pengelola sumur minyak tradisional. Beliau berani melahirkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, yang selama ini sangat dinantikan,” ujar Irwandi di Jakarta, Rabu (18/9).

Ia mencontohkan, di wilayah seperti Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, banyak masyarakat menggantungkan ekonomi keluarga pada sumur-sumur minyak rakyat, namun kerap mendapat stigma negatif dan ancaman kriminalisasi karena beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

“Selama ini aktivitas mereka dianggap ilegal. Regulasi ini menjadi jawaban agar rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut, sekaligus menjadikan negara hadir untuk melindungi,” tambahnya.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Rakyat

Dengan adanya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa pengelolaan hanya berlaku bagi sumur minyak rakyat yang sudah eksisting sebelum peraturan diterbitkan.

Dalam implementasinya, pengelolaan wajib melibatkan BUMD, koperasi, atau UMKM dengan memenuhi syarat teknis, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.

Lebih lanjut, Irwandi menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan kepastian pasar bagi masyarakat pengelola.

“Sumur minyak rakyat harus ditempatkan sebagai bagian dari ketahanan energi nasional. Ini bukan hanya soal energi, tapi juga soal kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Dasar Hukum: Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

Sebagai dasar hukum, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 secara resmi mengatur:

  1. Tata kelola sumur minyak rakyat eksisting;
  2. Kriteria legalitas pengelolaan melalui koperasi, BUMD, atau UMKM;
  3. Persyaratan teknis, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan perlindungan lingkungan;
  4. Larangan bagi pihak swasta besar untuk mengambil alih peran masyarakat.

Peraturan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Penutup

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mengakomodasi kebutuhan rakyat kecil, sekaligus menjaga pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami harap ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih luas untuk sektor energi berbasis rakyat. Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati korporasi besar, tapi juga rakyat kecil,” pungkas Irwandi.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin