
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib pegawai kategori R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini belum mendapat kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan tersebut disambut hangat oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiunan BKN Regional XIII, Ibu Renyasari, S.H., M.AP. Dalam pertemuan itu, Dr. Said menyampaikan secara langsung aspirasi para tenaga non-ASN yang tergolong dalam kategori R2 dan R3.
“Saat itu belum ada titik terang terhadap usulan mereka, sehingga saya berkomunikasi aktif dengan Kepala BKPSDM Nagan Raya agar segera dilakukan pendataan ulang R2 dan R3. Saya juga langsung berkoordinasi dengan BKN Kanreg XIII untuk mendapatkan kejelasan mekanisme dan kepastian status mereka,” ujar Dr. Said, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap aspirasi para tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengadu langsung kepada dirinya.
Para pegawai kategori R2 dan R3 ini mengaku khawatir akan kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK, apalagi jika data mereka tidak terverifikasi dengan benar dan berisiko digantikan oleh pihak lain.
“Kami ingin ada kepastian untuk diangkat jadi PPPK. Tidak mempermasalahkan soal gaji, yang penting kami punya NIP PPPK terlebih dahulu,” ungkap salah satu perwakilan R2/R3, kepada Dr. Said.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena pada saat mereka menyampaikan aspirasi, surat resmi dari pemerintah daerah terkait pendataan ulang belum diterbitkan.
Namun kini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menindaklanjuti hal tersebut.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Nagan Raya atas nama Bupati pada tanggal 12 Agustus 2025, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi CASN 2024. Surat tersebut juga menekankan pentingnya verifikasi data bagi:
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena pada saat mereka menyampaikan aspirasi, surat resmi dari pemerintah daerah terkait pendataan ulang belum diterbitkan.
Namun kini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menindaklanjuti hal tersebut.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati Nagan Raya atas nama Bupati pada tanggal 12 Agustus 2025, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi CASN 2024. Surat tersebut juga menekankan pentingnya verifikasi data bagi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN namun tidak lulus seleksi CASN 2024.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
- Pelamar yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lulus.
“Alhamdulillah, hasil komunikasi dengan BKPSDM Nagan Raya telah ditindaklanjuti. Kita berharap langkah ini membawa kejelasan bagi rekan-rekan R2, R3, sehingga hak mereka dapat diperjuangkan sesuai aturan,” tambah Dr. Said.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kab. Nagan Raya, DPRK, BKPSDM, dan BKN, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan transparan dan adil, memberikan kepastian hukum serta status kerja bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.