Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Foto/Puteranegara
Jakarta, IDNPost.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap tujuh pemilik akun media sosial yang diduga kuat melakukan provokasi hingga menyebabkan demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ungkap Brigjen Himawan.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka diketahui mengelola akun media sosial berbeda-beda yang kontennya dinilai memicu emosi publik dan menyulut kericuhan saat aksi demonstrasi berlangsung.
Sejauh ini, sebagian dari para tersangka telah ditahan di beberapa lokasi, seperti Rutan Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Namun ada pula yang tidak menjalani penahanan, meski proses hukum tetap berjalan.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa konten yang diunggah para tersangka mengandung unsur provokatif dan mengarahkan opini publik secara negatif, yang kemudian berdampak pada meningkatnya tensi saat aksi massa berlangsung.
“Postingan mereka bukan sekadar kritik, tetapi sudah mengandung ajakan yang bisa menimbulkan keresahan dan kekacauan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang momentum politik dan sosial yang sensitif.
“Kami tidak melarang kebebasan berpendapat. Tapi jika sudah mengarah pada provokasi dan disinformasi, tentu akan kami tindak,” tambah Brigjen Himawan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan media sosial di tengah dinamika sosial-politik Tanah Air. Polri menegaskan akan terus mengawasi aktivitas daring yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.