GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Marak Pungli Terhadap Sopir Truk di Jalan Lintas Tanjung Pura, Mahasiswa Desak Kapolsek Bertindak: “Negara Jangan Kalah dengan Premanisme!”

Kami mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam. Jika Kapolsek menganggap ini hal sepele, maka sudah sepatutnya dicopot.

Langkat, IDNPost.id – Praktik pungutan liar (pungli) di jalur strategis Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan.

Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini sudah berlangsung lama dan kian menjadi-jadi, terutama pada malam hingga dini hari saat para sopir truk melintas.

Pungli berkedok “pengamanan jalan” ini bukan hanya mencoreng wajah hukum, namun juga menambah beban dan keresahan bagi para sopir yang menggantungkan hidup di jalan.

Ironisnya, praktik semacam ini terkesan dibiarkan dan tidak mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Adi Nugraha, seorang aktivis mahasiswa asal Kecamatan Tanjung Pura yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Langkat, menyuarakan keresahannya atas fenomena yang ia sebut sebagai “tradisi jalanan yang ilegal dan meresahkan.”

“Kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan adalah pungli, dan jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” tegas Adi Nugraha kepada IDNPost, Minggu (08/09/2025).

Desak Aparat Tegas, Soroti Kinerja Kapolsek Tanjung Pura

Tak hanya mengecam keras praktik pungli, Adi juga menyayangkan sikap Kapolsek Tanjung Pura yang dinilai bungkam dan terkesan membiarkan persoalan ini terus berulang.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam. Jika Kapolsek menganggap ini hal sepele, maka sudah sepatutnya dicopot. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme!” lanjut Adi dengan nada tegas.

Menurutnya, ketidakseriusan aparat dalam menanggapi fenomena pungli ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Adi juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama elemen mahasiswa lainnya siap melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. Ia menyerukan agar Polres Langkat maupun Polda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Tanjung Pura.

Dasar Hukum yang Dilanggar dalam Praktik Pungli

Praktik pungutan liar secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut beberapa dasar hukum yang menegaskan larangan tersebut:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri...”
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dalam peraturan ini, dibentuk Satgas khusus untuk memberantas praktik pungli di seluruh Indonesia.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Tantangan bagi Penegak Hukum

Fenomena pungli terhadap sopir truk di jalur lintas ini bukan hanya soal kriminalitas kecil, tapi sudah menjadi bagian dari persoalan sistemik yang menuntut ketegasan aparat.

Ketika aparat seolah membiarkan, atau bahkan terkesan "tutup mata", maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi hukum.

Aktivis seperti Adi Nugraha menjadi suara moral yang menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam.

Harapan pun disandarkan pada institusi seperti Polres Langkat dan Polda Sumut agar segera turun tangan membersihkan praktik-praktik kotor ini dari jalanan.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin