GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Kemenhut dan Satgas PKH Tumbangkan Sawit Ilegal di TNGL, Awali Pemulihan Hutan Seluas 59 Hektar

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan, sekaligus menjadi habitat yang layak bagi satwa liar.

Aceh Tamiang, IDNPost.id – Upaya mulihan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) resmi dimulai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut), bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, melakukan penumbangan kebun sawit ilegal yang selama ini menguasai kawasan hutan.

Langkah ini merupakan implementasi awal dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menargetkan pengembalian fungsi ekosistem di kawasan konservasi yang kritis.

“Kemenhut berkomitmen terus berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya melalui penegakan hukum yang terpadu dan komprehensif,” ujar Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya.

Rehabilitasi Dimulai dari Tenggulun dan Bahorok

Kegiatan awal berupa penumbangan sawit ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni:

  1. Blok Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang seluas 19,32 hektare, menggunakan alat berat.
  2. Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, Langkat seluas 10 hektare, menggunakan chainsaw.

Penumbangan ini dilakukan selama 1–10 September 2025 dan akan dilanjutkan di lokasi lain yaitu:

  1. Batang Serangan seluas 30 hektare.
  2. Tenggulun seluas 300 hektare.

Tanaman sawit yang ditumbangkan memiliki umur bervariasi antara 2 hingga 12 tahun, dan telah lama mengganggu ekosistem TNGL.

Dalam proses ini, para pemilik lahan—baik dari perusahaan maupun masyarakat telah secara sukarela menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai secara ilegal. Dua pemilik di Blok Tenggulun, berinisial PT SSR (0,63 ha) dan As (18,69 ha) menyerahkan lahan mereka pada 13 Agustus 2025, sedangkan masyarakat di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda menyerahkannya pada 28 April 2025.

Ditanami Pakan Satwa dan Pagar Alam

Setelah penumbangan, lokasi tersebut akan direhabilitasi dengan pendekatan restorasi ekosistem, yakni penanaman kembali dengan vegetasi asli hutan dan tanaman pakan satwa liar. Upaya ini juga akan memperkuat batas kawasan dengan penanaman tanaman pagar alami.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menyebutkan sejumlah LSM dan mitra konservasi telah berkomitmen membantu proses restorasi, termasuk YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI, dan YEL.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan, sekaligus menjadi habitat yang layak bagi satwa liar,” ujar Subhan.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Dukungan TNI-Polri

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif dan menyerahkan lahannya secara sukarela.

“Langkah ini mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi TNGL,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah Satgas PKH termasuk pemusnahan sawit ilegal dan penanaman kembali hutan.

Sebagai informasi, sebelumnya Gakkum KLHK telah beberapa kali melakukan operasi di kawasan ini, termasuk enam kali operasi pemberantasan illegal logging dan satu kali operasi pemulihan keamanan kawasan.

Kolaborasi Jadi Kunci Pulihkan TNGL

Keberhasilan awal ini tak lepas dari sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari Bupati Aceh Tamiang, TNI, Polri, kejaksaan, serta masyarakat lokal yang peduli akan kelestarian hutan.

“Ini bukan akhir, tetapi awal dari gerakan besar untuk mengembalikan TNGL sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Dirjen Gakkumhut.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin