GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Kejati Sumut Ungkap Uang Pengganti Ratusan Miliar Kasus Adelin Lis, Tersangka Pembalakan Liar Mandailing Natal

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut bahwa uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 68K/Pidsus/2008 tertanggal 31 Juli 2008

Foto: Penampakan uang pengganti dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejati Sumut.

Medan, IDNPost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap detail pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis. Jumlahnya fantastis: mencapai Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta, yang dibayarkan melalui pihak keluarga ke Jaksa Eksekutor melalui Bank BRI.

Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Aula Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025). Tumpukan uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika, dipaparkan langsung di lokasi sebagai bentuk transparansi.

Putusan MA dan Rincian Uang Pengganti

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut bahwa uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 68K/Pidsus/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 serta US$2.938.556,24.

"Putusan menyatakan bahwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap Harli.

Masa Hukuman dan Pembayaran Uang Pengganti

Setelah menjalani hukuman pokok 10 tahun, Adelin mulai menjalani pidana subsider akibat belum membayar uang pengganti sejak 7 April 2025. Hingga 2 September 2025, total masa hukuman subsider yang dijalani telah mencapai 149 hari.

Dengan mempertimbangkan masa subsider tersebut, jumlah uang pengganti yang harus dibayar dikurangi menjadi Rp105.857.244.282, ditambah US$2.938.556,24. Pembayaran dilakukan oleh keluarga Adelin ke jaksa eksekutor melalui Bank BRI.

Upaya Pengembalian Uang Negara

Sebelumnya, jaksa telah menyita sejumlah aset milik Adelin Lis yang ditaksir bernilai sekitar Rp104 miliar untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, karena proses lelang atas aset tersebut tidak laku, pihak keluarga kemudian mengambil alih pembayaran secara tunai.

“Uang ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Harli.

Ia juga menekankan bahwa rilis ini bukan upaya pencitraan, melainkan bentuk akuntabilitas publik dari Kejaksaan.

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Terkait status terkini Adelin Lis, Harli menyebut bahwa ia masih berada di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, ia meminta agar kepastian lebih lanjut dikonfirmasi kepada pihak berwenang lainnya.

“Informasi yang kami terima, terpidana masih berada di dalam lapas. Pembayaran uang pengganti ini tentunya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lanjutan,” jelasnya.

Buronan Kelas Kakap yang Akhirnya Tertangkap

Adelin Lis dikenal sebagai buronan kelas kakap dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 2007, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 2008.

Setelah buron selama lebih dari 10 tahun, Adelin berhasil ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia tiga hari kemudian.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin