Medan, IDNPost.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Independen Sumatera Utara (JMI-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (19/9/2025).
Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian jenis tembak ikan yang masih merajalela di wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam orasinya, Hasri Muda, salah satu peserta aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai, yang dinilai tidak serius dalam memberantas perjudian. Ia menyoroti banyaknya lokasi perjudian yang sudah digerebek namun tetap kembali beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Sementara itu, Rizky Dhani Munthe, Ketua Umum JMI-SU, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas masa depan generasi muda yang terancam akibat maraknya praktik perjudian. Ia menyebutkan bahwa aparat tidak boleh hanya melakukan razia simbolis semata tanpa tindakan tegas yang berkelanjutan.
“Kami menilai Polres Binjai gagal memberantas perjudian yang merajalela. Banyak tempat sudah digerebek tapi tetap beroperasi. Ini bukti lemahnya kinerja aparat, khususnya Kasat Reskrim Polres Binjai,” tegas Rizky.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, mahasiswa JMI-SU menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada Kapolda Sumatera Utara, antara lain:
- Tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat atau membekingi praktik perjudian, khususnya di lokasi Pasar 7 China/Tionghoa, Desa Tandam Hilir I.
- Evaluasi total terhadap kinerja Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim, karena dianggap gagal menindak praktik judi tembak ikan.
- Pengambilalihan langsung oleh Polda Sumut jika Polres Binjai dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
- Penutupan permanen lokasi perjudian dan penegakan hukum yang transparan serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Rizky menambahkan bahwa pihaknya memberikan ultimatum 7 x 24 jam kepada aparat untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan digelar.
“Kami tidak ingin aparat hanya bekerja secara formalitas. Kami minta penegakan hukum dilakukan dengan hati, sesuai amanat Undang-Undang. Ini menyangkut masa depan bangsa!” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsung tertib. Para demonstran membawa spanduk, melakukan orasi secara bergantian, dan menyerahkan surat resmi tuntutan kepada pihak Polda Sumut sebelum membubarkan diri dengan tertib.
Landasan Hukum: Penegakan Hukum terhadap Praktik Perjudian
Aksi mahasiswa ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis
Pasal-pasal ini secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi tembak ikan, adalah tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Pasal 303 ayat (1) KUHP: Barang siapa tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan bermain judi, atau turut serta mengelola tempat perjudian, dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Menjerat pemain atau peserta judi dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU ini mengatur tugas dan fungsi Polri, yaitu sebagai alat negara penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung dan pengayom masyarakat.
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002: Tugas pokok Kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14: Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana.
3. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Peraturan ini mengatur bahwa anggota Polri dilarang terlibat, secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik kejahatan seperti perjudian. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penutup
Maraknya praktik judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Binjai menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Ketika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah turun ke jalan menyuarakan kegelisahan, maka hal itu merupakan sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sedang diuji.
Kini, semua mata tertuju pada Kapolda Sumatera Utara dan Polres Binjai. Apakah akan ada tindakan nyata dan tegas? Atau justru membiarkan praktik perjudian terus berkembang di tengah masyarakat?