GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Akui Jadi Korban Travel Bodong

Khalid menyampaikan bahwa ia dan para jemaahnya telah terdaftar untuk program haji furoda, jalur non-kuota resmi pemerintah.

DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Jakarta, IDNPost.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterlibatan berbagai pihak dalam distribusi kuota yang dinilai bermasalah, termasuk di antaranya sosok pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah.

Usai diperiksa selama lebih dari 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Khalid menyatakan dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan milik Ibnu Mas’ud.

Diperiksa Sebagai Saksi Fakta

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan tersangka. Ia menjadi saksi karena dirinya ikut berangkat haji tahun 2024 bersama 122 jemaah menggunakan kuota haji khusus yang kini tengah diselidiki KPK.

“Kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi fakta. Beliau berangkat tahun 2024 bersama rombongannya menggunakan kuota haji khusus yang sedang kami telusuri asal-usulnya,” jelas Asep kepada media.

Asep juga menyebut bahwa Khalid berperan sebagai pembimbing dalam rombongan tersebut, dan keberangkatan mereka diduga memanfaatkan kuota tambahan yang berasal dari 20.000 visa haji yang kini menjadi fokus penyidikan.

Khalid: "Kami Korban Travel Bodong"

Dalam pernyataan usai pemeriksaan, Khalid menyampaikan bahwa ia dan para jemaahnya telah terdaftar untuk program haji furoda, jalur non-kuota resmi pemerintah. Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel mengalihkan mereka ke jalur haji khusus dengan dalih menggunakan kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah,” ujar Khalid. Ia menjelaskan bahwa tawaran kuota tambahan dari pihak travel terdengar meyakinkan karena disebut sebagai “resmi dari Kemenag”.

Khalid juga mengakui bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sehingga harus bekerja sama dengan travel lain.

Penyimpangan Kuota dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari kebijakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengalokasikan tambahan 20.000 kuota haji menjadi 50% untuk jalur reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa 92% kuota seharusnya untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Diduga kuat, penyimpangan ini menjadi celah terjadinya jual-beli kuota dan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Rangkaian Pemeriksaan dan Proses Hukum

Ustaz Khalid awalnya dipanggil KPK pada 2 September 2025 namun berhalangan hadir. Ia kemudian memenuhi panggilan pada 9 September dan diperiksa dari pukul 11.04 hingga 18.48 WIB. Kehadirannya disebut sebagai bentuk ketaatan hukum.

Dalam kanal YouTube-nya, Khalid menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Saya hanya dimintai keterangan sebagai praktisi di lapangan,” jelasnya.

KPK hingga kini terus menyelidiki kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dari Kemenag, biro travel, hingga asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, dan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menag.

Sorotan Publik dan Popularitas

Nama Khalid Basalamah menjadi sorotan dalam kasus ini. Ia menyebut ada banyak pihak lain yang juga diperiksa KPK, namun perhatian media tertuju padanya karena popularitas yang ia miliki di tengah masyarakat.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin