GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Terendus Korupsi Proyek DAK 2023 di SMPN 1 Bahorok, Auditor Temukan Kerugian Negara

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, belum memberikan tanggapan resmi.

Langkat, IDNPOST.ID –
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas, ruang guru, serta pembangunan unit kesehatan sekolah (UKS) di SMP Negeri 1 Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terendus dugaan korupsi. 

Proyek fisik yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 itu kini menjadi sorotan setelah adanya temuan dari pihak auditor.

Dalam hasil audit yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai bestek, kualitas material yang dipertanyakan, hingga volume pekerjaan yang diduga dimanipulasi.

Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat 5 paket pekerjaan fisik yang ditayangkan untuk SMP Negeri 1 Bahorok dengan total anggaran menembus Rp1 miliar lebih. 

Namun, dalam praktiknya, temuan audit menyebut ada sejumlah kejanggalan, termasuk adanya pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tetapi tidak dikerjakan sama sekali.

Tak hanya itu, proyek pembangunan ruang UKS yang juga menjadi bagian dari temuan, tidak terdaftar di LPSE. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat, David Pardede, menjelaskan bahwa sesuai aturan tahun 2023, proyek yang dilakukan melalui pengadaan langsung (PL) tidak wajib ditayangkan di LPSE.

“Kalau tahun 2023, pekerjaan yang pengadaan langsung (PL) tidak ditayangkan di LPSE. Sekarang aturan sudah berubah, semua harus ditayangkan,” jelas David saat dikonfirmasi media, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa seluruh perencanaan proyek berasal dari Dinas Pendidikan, termasuk pembagian paket pekerjaan yang kini menjadi sorotan karena diduga dipecah untuk menghindari proses lelang terbuka.

“Perencanaannya sudah dari dinas. Di bagian PBJ kami hanya menayangkan sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP), tidak bisa mengubah mata anggaran,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang diajukan media juga belum dijawab, bahkan keberadaan beliau sulit ditemui di kantor.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang mestinya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan, justru dijadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kini, publik menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan Pemkab Langkat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana DAK fisik tersebut. 

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan, agar anggaran pendidikan tidak terus menjadi korban praktek-praktek korupsi yang merugikan masa depan anak bangsa.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin