
Langkat,IDNPost.id — Dalam rangka menyongsong peringatan Hari Ayam dan Telur Nasional (HATN) 2025, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pinsar Indonesia Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha (29/8/25).
Acara ini digelar di Aula Gedung PKK, Kabupaten Langkat, dan dihadiri langsung oleh Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, ST., M.Si., IPU, selaku Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua DPW Pinsar Indonesia Sumatera Utara, Muhammad Bahri, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Bapak Afriansyah Noor yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir di "Negeri Langkat Bertuah".
Ia menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian acara menuju HATN 2025 yang rencananya akan dilaksanakan pada 19–20 Oktober 2025, dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan nasional.
"Kami berterima kasih atas kesediaan Wakil Kepala BPJPH, Bapak Afriansyah Noor, yang telah hadir langsung dan memberikan pemahaman yang sangat penting bagi pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal. Ini menjadi dorongan besar bagi kami di daerah untuk terus meningkatkan kualitas produk pangan yang halal, sehat, dan berkualitas," ujar Muhammad Bahri, yang juga merupakan politisi muda dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Ketua Fraksi Bintang Kebangkitan DPRD Kabupaten Langkat.
Optimalisasi Produk Melalui Sertifikasi Halal
Dalam paparannya, Dr. Afriansyah Noor menekankan pentingnya Sertifikasi Halal sebagai bagian dari Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Tujuan utama JPH adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
"Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi bentuk kepastian hukum yang memberikan kepercayaan bagi konsumen, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dalam pasar nasional maupun global," jelas Afriansyah.
BPJPH, sebagai lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, memiliki tugas dan wewenang penuh dalam pelaksanaan JPH, termasuk menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga sejenis di daerah.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Dr. Afriansyah menyebutkan beberapa alasan utama mengapa produk harus memiliki sertifikat halal:
- Memberikan kepastian hukum terhadap status kehalalan produk.
- Menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, terutama masyarakat muslim.
- Meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dalam negeri.
- Mempermudah akses perdagangan produk halal internasional.
- Menumbuhkan kerja sama lintas negara dalam industri halal global.
- Menjadi persyaratan legal agar produk bisa beredar di Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Satgas BPJPH Kanwil Sumatera Utara, Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, serta para pengurus PINSAR Indonesia dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Antusiasme peserta tampak tinggi, mengingat pentingnya pemahaman akan legalitas produk halal sebagai nilai tambah dalam industri peternakan dan pangan, khususnya ayam dan telur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di Sumatera Utara semakin siap menyambut HATN 2025 dengan produk-produk unggulan yang tidak hanya berkualitas, tapi juga tersertifikasi halal.