GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp49,9 M di Dinas Pendidikan Langkat Terus Bergulir

Kejari Langkat memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan menyeluruh.

LANGKAT, IDNPOST.ID –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terus menggeber penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2024. 

Proyek senilai Rp49,9 miliar itu kini menjadi sorotan tajam, menyusul kejanggalan yang muncul dari berbagai tahapan pengadaan hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif dan telah memeriksa 18 orang, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.

“Benar, dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Nardo, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (8/8/2025).

Salah satu yang telah diperiksa adalah Fajar Kurniawan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Langkat. Namun, saat dikonfirmasi, Fajar memilih irit bicara dengan dalih tengah mengikuti rapat.

Sebelumnya, Kejari Langkat juga memanggil Supriadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap Supriadi dilakukan pada Rabu (30/7/2025) pagi dan berlangsung hingga siang hari. Nardo membenarkan keterlibatan Supriadi dalam proses klarifikasi.

Proyek Jumbo Sarat Kejanggalan

Pengadaan smartboard ini memang menyedot perhatian publik, mengingat anggarannya yang fantastis. Dari total Rp49,9 miliar, sebanyak Rp32 miliar dialokasikan untuk sekolah dasar dan Rp17,9 miliar untuk sekolah menengah pertama (SMP). Namun di sisi lain, masih banyak sekolah di Langkat yang minim fasilitas dan sarana-prasarana pendidikan yang layak.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya: mengapa pengadaan smartboard diprioritaskan, sementara banyak kebutuhan dasar belum terpenuhi?

Lebih lanjut, pengadaan ini juga disebut-sebut dikebut dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, proses pembayaran disebut sudah mencapai 100% pada 23 September 2024, padahal Perubahan APBD (P-APBD) baru disahkan pada 5 September 2024.

Rangkaian tahapan pengadaan terbilang anomali:
  • Rencana Umum Pengadaan (RUP): 10 September 2024
  • Akses e-Purchasing dan pembuatan paket: 10 September 2024
  • Kontrak dibuat: 11–12 September 2024
  • Serah terima barang: 23 September 2024
Dalam waktu kurang dari dua minggu sejak RUP ditayangkan, seluruh proses—dari kontrak hingga serah terima barang—sudah rampung. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek sudah “disetting” sejak awal, bahkan sebelum pengesahan P-APBD.

Dugaan Permainan dan Peran Perusahaan Reseller

Smartboard yang diadakan merupakan produk Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch, dengan harga satuan mencapai Rp158 juta. Ditambah biaya pengiriman Rp620 juta, total nilai proyek semakin membengkak.

Yang menjadi sorotan, dua perusahaan penyedia barang, yaitu PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, hanyalah agen atau reseller. Mereka menjual produk tersebut di bawah lisensi perusahaan utama, PT Galva Technologies.

Hal ini menambah daftar kejanggalan dalam proyek yang sejak awal diduga telah “diarahkan” kepada penyedia tertentu.

Penyelidikan Terus Dikebut, Masyarakat Diminta Pantau Perkembangan

Kejari Langkat memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan menyeluruh. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun jumlah pihak yang diperiksa terus bertambah.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan transparan, mengingat besarnya dana yang digunakan serta urgensi penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada perbaikan kualitas pendidikan secara merata.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin