.jpeg)
Medan, IDNPost.id – Suasana lobi Balai Kota Medan memanas pada Selasa (12/8/2025) ketika massa dari Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formas Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Sorotan utama aksi tersebut tertuju pada permintaan pencopotan Rio Adrian, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Kota Medan yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas.
Dalam aksi yang dramatis dan penuh simbol perlawanan, seorang orator bertelanjang dada menyuarakan tuntutan di depan publik.
Demonstran menilai tindakan Rio Adrian yang sempat menghadang kerja jurnalistik beberapa waktu lalu sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelecehan terhadap kebebasan pers.
Rico Waas Janji Evaluasi
Menanggapi desakan publik yang semakin keras, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi kinerja bawahannya tersebut.
Usai menghadiri rapat paripurna KUA-PPAS R-APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Medan, Rico memberikan pernyataan kepada wartawan.
“Kita akan evaluasi. Hal-hal seperti ini kita terbuka. Kalau memang masyarakat menuntut evaluasi, ya kita evaluasi. Yang terpenting, ke depan semuanya bisa berjalan baik,” ujarnya diplomatis, Selasa (12/8/2025).
Pernyataan ini muncul setelah rentetan aksi Formas Sumut yang sebelumnya telah berlangsung sejak insiden penghadangan wartawan oleh Rio Adrian di Balai Kota pada Rabu (16/7/2025) lalu.
“Kita akan evaluasi. Hal-hal seperti ini kita terbuka. Kalau memang masyarakat menuntut evaluasi, ya kita evaluasi. Yang terpenting, ke depan semuanya bisa berjalan baik,” ujarnya diplomatis, Selasa (12/8/2025).
Pernyataan ini muncul setelah rentetan aksi Formas Sumut yang sebelumnya telah berlangsung sejak insiden penghadangan wartawan oleh Rio Adrian di Balai Kota pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Sorotan atas Kebebasan Pers
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH), Persaudaraan Pemuda Indonesia (PPI) Sumut, dan Progressive Democracy Watch (Prodewa) menilai insiden itu mencederai demokrasi dan kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Prodewa Sumut, A. Lubis, bahkan menyebut tindakan Rio sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH), Persaudaraan Pemuda Indonesia (PPI) Sumut, dan Progressive Democracy Watch (Prodewa) menilai insiden itu mencederai demokrasi dan kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Prodewa Sumut, A. Lubis, bahkan menyebut tindakan Rio sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
“Tindakan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Lubis dalam pernyataan tertulisnya.
Massa aksi juga menilai bahwa pembatasan kerja jurnalistik sama dengan membatasi hak publik dalam mengakses informasi yang akurat dan objektif.

Tuntutan dan Mosi Tidak Percaya
Dalam pernyataan sikapnya, Formas Sumut mengajukan lima tuntutan utama, yakni:
1. Evaluasi dan pencopotan Rio Adrian dari jabatan Tenaga Ahli Pemko Medan.
2. Sanksi tegas dari Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan terhadap Sekjennya.
3. Penegakan kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mosi tidak percaya terhadap pejabat publik yang melanggar prinsip keterbukaan informasi.
5. Komitmen untuk terus mengawal tuntutan hingga tercapai.
Koordinator Presidium PPI Sumut, Nugra Ferdino, turut menyoroti kurangnya respons dari pemerintah.
“Tidak ada satu pun perwakilan resmi yang menemui kami. Ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kritik Nugra.
Aksi Berlanjut
Ketua AMPH, Anlin Rahmadani, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Massa aksi pun membubarkan diri secara damai, namun berjanji akan kembali dengan jumlah peserta yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Massa aksi juga menilai bahwa pembatasan kerja jurnalistik sama dengan membatasi hak publik dalam mengakses informasi yang akurat dan objektif.

Tuntutan dan Mosi Tidak Percaya
Dalam pernyataan sikapnya, Formas Sumut mengajukan lima tuntutan utama, yakni:
1. Evaluasi dan pencopotan Rio Adrian dari jabatan Tenaga Ahli Pemko Medan.
2. Sanksi tegas dari Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan terhadap Sekjennya.
3. Penegakan kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mosi tidak percaya terhadap pejabat publik yang melanggar prinsip keterbukaan informasi.
5. Komitmen untuk terus mengawal tuntutan hingga tercapai.
Koordinator Presidium PPI Sumut, Nugra Ferdino, turut menyoroti kurangnya respons dari pemerintah.
“Tidak ada satu pun perwakilan resmi yang menemui kami. Ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kritik Nugra.
Aksi Berlanjut
Ketua AMPH, Anlin Rahmadani, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Massa aksi pun membubarkan diri secara damai, namun berjanji akan kembali dengan jumlah peserta yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.