GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut Terkait Kasus Korupsi Kredit Perumahan, Satu Tersangka Mangkir

JCS diduga berperan aktif dalam merekayasa harga penilaian agunan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA.

Medan, IDNPost.id –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyaluran kredit perumahan.

Penahanan terhadap JCS dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang wiraswasta berinisial HA, yang berperan sebagai debitur dalam pengajuan kredit.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi SH MH, Selasa (12/8/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, JCS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.

Sementara itu, tersangka HA hingga kini belum dilakukan penahanan.

“HA sudah dipanggil secara patut, namun belum hadir ke Kejatisu. Hal ini menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Husairi.

Diduga Rekayasa Agunan dan Langgar Prosedur KPR

JCS diduga berperan aktif dalam merekayasa harga penilaian agunan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA.

Modus yang digunakan meliputi penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data kredit, serta penyimpangan terhadap prosedur penyaluran kredit yang seharusnya diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.

“Perbuatan tersebut dianggap sebagai rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan,” ujar Husairi.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejaksaan masih mendalami nilai kerugian negara dalam perkara ini. Proses penghitungan resmi masih berlangsung dan akan diumumkan setelah hasil audit selesai dilakukan.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejatisu dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit yang seharusnya menjadi akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin