GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang

Benar-benar all hands on deck, semua pihak mengerahkan semua sumber daya demi kemenangan," kata Tom Lembong.

IDN Post.id - 
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengibaratkan persidangan kasusnya seperti perang. 

Sebab, menurut dia, persidangan berlangsung dengan adanya rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, dan keterangan, serta pro dan kontra, yang diluncurkan layaknya dalam medan pertempuran. 

Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025). 

"Benar-benar all hands on deck, semua pihak mengerahkan semua sumber daya demi kemenangan," kata Tom Lembong, Senin, dikutip dari Antaranews.

Oleh karena itu, Tom menyebut, istilah kabut dan asap peperangan atau The Fog of War sangat tepat menggambarkan persidangannya yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan.

Tom lantas mengatakan, menjadi wajar jika semua pihak dalam persidangan bertarung sekeras-kerasnya untuk menang. 

Namun, menurut dia, saat ini persidangan sudah mencapai suatu titik untuk mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut, dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap, sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening. 

Dalam masa tenang ini, Tom melanjutkan, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara yang menyeretnya sebagai terdakwa dengan pikiran, hati, dan jiwa yang tenang dan jernih. 

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak masuk ke dalam sebuah masa di mana hanya mengedepankan fakta, realitas, dan logika objektif.

Tuntutan Tom Lembong Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Tom Lembong dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Tom Lembong dinilai bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula pada tahun 2015-2016. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Namun, jaksa dalam tuntutannya tidak membebani Tom Lembong untuk membayar uang pengganti. Sebab,jaksa menilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi meski tindakannya membuat hal itu terjadi.

Kepada majelis hakim, jaksa mengatakan bakal membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi, pihak yang diuntungkan dari perizinan yang diteken Tom kala itu. 

Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin