GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Terungkap! 7 Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Tiga Puskesmas di Labuhanbatu, Negara Rugi Rp2,85 Miliar

Kasus ini kembali menambah daftar panjang korupsi sektor kesehatan yang semestinya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

Labuhanbatu, IDNpost.id —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugana, Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa ketujuh tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2.850.347.782.

Tiga proyek yang menjadi objek perkara tersebut meliputi:
  • Renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir
  • Renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu
  • Renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir
“Tersangka TM dan YSP merupakan pelaksana proyek Puskesmas Negeri Lama, PS dan FP terlibat dalam renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, sementara AKP dan RS bertanggung jawab atas proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan,” ujar Memed.

Selain mereka, Mhr juga turut disebut dalam ketiga proyek sebagai pihak yang ikut berperan dalam kegiatan bermasalah tersebut. Seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. 

Adapun salah satu tersangka, RS, diketahui telah lebih dahulu ditahan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi lain bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.

Rincian Kerugian Negara Berdasarkan Proyek:
  • Puskesmas Sei Penggantungan: Tersangka Mhr, AKP, dan RS – Kerugian negara Rp805.399.663
  • Puskesmas Negeri Lama: Tersangka TM, YSP, Mhr – Kerugian negara Rp768.850.692
  • Puskesmas Teluk Sentosa: Tersangka PS, FP, Mhr – Kerugian negara Rp1.276.097.427
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang korupsi sektor kesehatan yang semestinya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin