
LANGKAT,IDN Post.id - Persatuan Mahasiswa Teluk Aru (PERMATA) kembali mengangkat isu serius terkait peredaran gelap narkoba di Kabupaten Langkat. Kali ini, perhatian mereka tertuju pada empat sektor kepolisian (Polsek) yang dinilai belum maksimal dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Ketua Umum PERMATA, Thierry Fahrezi, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian semata, namun juga seluruh elemen masyarakat.
Namun, ia menyayangkan ketika justru masyarakat yang menjadi korban paling terdampak dari maraknya peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba ini musuh kita bersama, bukan hanya Polda, Polres, atau Polsek. Namun, sangat disayangkan ketika masyarakat terus menjadi korban. Ada beberapa sektoral kepolisian yang menjadi perhatian kami karena peredaran narkoba di wilayah tersebut masih sangat tinggi,” ujar Thierry.
Thierry menyoroti peran penting Polsek sebagai bagian dari struktur terkecil di tubuh Polri. Ia menilai, keempat Polsek yakni Polsek Tanjung Pura, Gebang, Pangkalan Berandan, dan Pangkalan Susu, belum menunjukkan langkah tegas dalam memerangi narkoba.
“Polsek harusnya memahami betul kondisi wilayah hukumnya. Memang tidak semua memiliki unit narkoba, tapi ada Unit Reskrim yang seharusnya bisa bergerak. Namun yang kami lihat, mereka seperti ompong, tidak bisa menindak tegas para bandar,” tegas Thierry.
Ia bahkan menyebut beberapa inisial bandar yang diduga masih bebas mengedarkan narkoba di wilayah masing-masing. Di antaranya, inisial E dan S di Tanjung Pura; AG, U, dan K di Gebang; P di Pangkalan Berandan; serta Z di Pangkalan Susu.
PERMATA pun menyampaikan tuntutan tegas kepada institusi kepolisian. Thierry mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja para Kapolsek di wilayah tersebut, serta meminta Kapolres Langkat untuk meninjau ulang kinerja Kanit Reskrim masing-masing sektor.
“Kami khawatir ada kongkalikong antara oknum Polsek dengan para bandar. Kalau memang tidak bisa ditindak, lebih baik ganti saja Kapolsek dan Kanit Reskrim-nya. Jangan hanya Sat Narkoba Polres Langkat atau Dit Narkoba Polda Sumut saja yang bekerja. Ini musuh kita semua,” pungkas Thierry dengan nada geram.
PERMATA berharap, pernyataan ini dapat menjadi dorongan agar aparat penegak hukum lebih proaktif dan serius dalam menangani peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat.
“Narkoba ini musuh kita bersama, bukan hanya Polda, Polres, atau Polsek. Namun, sangat disayangkan ketika masyarakat terus menjadi korban. Ada beberapa sektoral kepolisian yang menjadi perhatian kami karena peredaran narkoba di wilayah tersebut masih sangat tinggi,” ujar Thierry.
Thierry menyoroti peran penting Polsek sebagai bagian dari struktur terkecil di tubuh Polri. Ia menilai, keempat Polsek yakni Polsek Tanjung Pura, Gebang, Pangkalan Berandan, dan Pangkalan Susu, belum menunjukkan langkah tegas dalam memerangi narkoba.
“Polsek harusnya memahami betul kondisi wilayah hukumnya. Memang tidak semua memiliki unit narkoba, tapi ada Unit Reskrim yang seharusnya bisa bergerak. Namun yang kami lihat, mereka seperti ompong, tidak bisa menindak tegas para bandar,” tegas Thierry.
Ia bahkan menyebut beberapa inisial bandar yang diduga masih bebas mengedarkan narkoba di wilayah masing-masing. Di antaranya, inisial E dan S di Tanjung Pura; AG, U, dan K di Gebang; P di Pangkalan Berandan; serta Z di Pangkalan Susu.
PERMATA pun menyampaikan tuntutan tegas kepada institusi kepolisian. Thierry mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja para Kapolsek di wilayah tersebut, serta meminta Kapolres Langkat untuk meninjau ulang kinerja Kanit Reskrim masing-masing sektor.
“Kami khawatir ada kongkalikong antara oknum Polsek dengan para bandar. Kalau memang tidak bisa ditindak, lebih baik ganti saja Kapolsek dan Kanit Reskrim-nya. Jangan hanya Sat Narkoba Polres Langkat atau Dit Narkoba Polda Sumut saja yang bekerja. Ini musuh kita semua,” pungkas Thierry dengan nada geram.
PERMATA berharap, pernyataan ini dapat menjadi dorongan agar aparat penegak hukum lebih proaktif dan serius dalam menangani peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat.