GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Rp96,3 M Proyek Gedung Kejati Sumut

Alasan ini dinilai tidak logis, mengingat rekam jejak perusahaan-perusahaan tersebut yang dianggap memiliki reputasi mumpuni.

Medan,IDNPost.id -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar. 

Penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Transparansi Tender Indonesia (TTI), sebuah lembaga pemantau yang menyoroti indikasi adanya pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender proyek tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPPU telah memanggil Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, untuk memberikan keterangan di Kantor KPPU Wilayah I Medan pada Rabu, 23 Juli 2025. 

Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor 802/DH/P/VII/2025, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan awal berdasarkan Laporan Nomor 51-58/DH/KPPU-L/VII/2025.

Nasruddin mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam proses lelang, termasuk penawaran dari perusahaan pemenang tender, PT PAY, yang nilainya sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95,7 miliar dari HPS sebesar Rp96,3 miliar.

Tak hanya itu, tiga peserta tender lainnya juga didiskualifikasi dengan alasan seragam: ketidakmampuan memberikan klarifikasi terkait personel manajerial. 

Alasan ini dinilai tidak logis, mengingat rekam jejak perusahaan-perusahaan tersebut yang dianggap memiliki reputasi mumpuni.

“TTI mencurigai adanya kendali tunggal atas proses tender, termasuk keterlibatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai pengguna anggaran. Dugaan kami, beberapa peserta tender hanya dijadikan sebagai pinjam bendera tanpa niat untuk benar-benar bersaing,” tegas Nasruddin.

TTI juga mendesak KPPU untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan transparan demi menciptakan iklim pengadaan yang bersih dan adil. 

Selain proyek Gedung Kejati Sumut, TTI turut meminta KPPU memantau enam paket proyek besar lain dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan skema e-katalog konstruksi. 

Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan jembatan dan peningkatan jalan dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

“Momentum pasca-OTT KPK di Sumut ini harus dijadikan titik tolak menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan,” tutup Nasruddin.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin