
Batubara,IDNPost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BTT senilai Rp5,17 miliar, dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,15 miliar.
Penahanan terhadap drg Wahid dilakukan pada Kamis (17/7/2025) dan ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor print-02/L.2.32/Fd 2/07/2025.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa Wahid Khusyairi saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus bertindak sebagai penyusun anggaran.
Posisi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan dana BTT yang semestinya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan tidak terduga.
“Tersangka kami tahan setelah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang cukup. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara,” ujar Oppon, Jumat (18/7/2025).
Atas perbuatannya, drg Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Tersangka kami tahan setelah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang cukup. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara,” ujar Oppon, Jumat (18/7/2025).
Atas perbuatannya, drg Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.