GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

JMI Sumut Kritik Razia Polres Binjai di Diskotik Bluestar: Diduga Tak Sentuh Pemilik, Tempat Hiburan Malam Kembali Beroperasi Usai Razia

Padahal itu hanya pengunjung, dimana dia membeli ekstasi kalau tidak di dalam Bluestar dan kepada waiters

IDN Post - Binjai,
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Of Independen (JMI) Sumatera Utara, Rizky Dhani Munthe, menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Binjai atas atensi dari Kapolres Kota Binjai, yang berlangsung Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Rizky, razia yang dilakukan di Tempat Hiburan Malam (THM) Bluestar Binjai hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar permasalahan. Ia menuturkan bahwa masyarakat sekitar Bluestar sudah lama mengeluhkan aktivitas tempat hiburan tersebut yang diduga kebal hukum dan tidak taat terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas Bluestar Binjai, terutama soal jam operasional yang tidak sesuai aturan. Bayangkan saja, pada Minggu pagi (29/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Bluestar baru menutup operasionalnya. Padahal batas maksimal tutup THM di daerah ini seharusnya pukul 04.00 WIB," tegas Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyayangkan hasil razia yang dinilai tidak menyentuh pihak manajemen atau pemilik. Dalam razia tersebut, hanya tiga orang pengunjung yang diamankan, yakni MS (38) dengan 1 butir ekstasi warna pink, serta RW (25) dan MI (30) yang berada di lokasi dengan 3 butir pil ekstasi lainnya.

"Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa peredaran ekstasi di Bluestar dilayani oleh para waiters yang bisa menghabiskan ribuan butir tiap akhir pekan. Tapi anehnya, tak satu pun waiters, pengelola, apalagi owner yang diamankan. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," tambah Rizky.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat razia tersebut sudah terkondisikan dengan pihak pengelola Bluestar. Pasalnya, hanya dua jam setelah razia selesai, tempat hiburan tersebut kembali beroperasi sekitar pukul 01.30 WIB, bahkan bukti video telah dikumpulkan.

"Ini sangat mencurigakan. Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot Kapolres Binjai dan memeriksa tuntas dugaan perlindungan terhadap bisnis narkotika terselubung di THM Bluestar. Hukum harus ditegakkan dengan hati nurani, bukan berdasarkan pesanan," tutup Rizky.

Pada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mengatur bahwa polisi bertanggung jawab menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin