
IDN Post - Medan, Aliansi Jaringan Mahasiswa Of Independen Sumatera Utara (JMI-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1-A Medan, Jumat (4/7/2025), dengan mengangkat tema “Reformasi Tuntas Lapas Kelas 1-A Medan”.
Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kepala Lapas Kelas 1-A Medan yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah dan melakukan pembenahan secara menyeluruh di lingkungan lapas.
Dalam orasinya, Hasri Muda Maruli Harahap, selaku Koordinator Lapangan menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum berat, di antaranya:
- Dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di dalam Lapas
- Dugaan penggunaan alat elektronik secara bebas oleh narapidana
- Dugaan suap terhadap narapidana yang seharusnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, dengan nilai kutipan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk menggagalkan pemindahan tersebut.
Sementara itu, Rizky Dhani Munthe, Ketua Umum JMI-SU sekaligus Koordinator Aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini bukan yang pertama terjadi di Lapas Kelas 1-A Medan. Banyak elemen masyarakat sipil sebelumnya juga mengangkat permasalahan serupa. Ia menekankan bahwa lapas sebagai institusi pembinaan telah mengalami degradasi fungsi akibat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pembiaran aktivitas ilegal di dalamnya.
“Kami mendesak Kemenkumham Kanwil Sumut untuk melakukan monitoring ketat dan investigasi menyeluruh. Lapas ini bukan lagi tempat pembinaan, tetapi justru menjadi pusat aktivitas ilegal yang mencoreng wajah hukum,” ucap Rizky Dhani Munthe.
Tak hanya itu, Rizky juga menyinggung kunjungan Menteri Imigrasi ke Lapas Kelas 1-A Medan beberapa waktu lalu yang dianggap hanya formalitas, tanpa menyentuh persoalan substansi. Ia menduga adanya potensi kerja sama terselubung dalam memanfaatkan warga binaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami mendesak Kemenkumham Kanwil Sumut untuk melakukan monitoring ketat dan investigasi menyeluruh. Lapas ini bukan lagi tempat pembinaan, tetapi justru menjadi pusat aktivitas ilegal yang mencoreng wajah hukum,” ucap Rizky Dhani Munthe.
Tak hanya itu, Rizky juga menyinggung kunjungan Menteri Imigrasi ke Lapas Kelas 1-A Medan beberapa waktu lalu yang dianggap hanya formalitas, tanpa menyentuh persoalan substansi. Ia menduga adanya potensi kerja sama terselubung dalam memanfaatkan warga binaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tuntutan JMI-SU:
- Mendesak Menteri Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan mencopot Kepala Lapas Kelas 1-A Medan.
- Melakukan investigasi terkait dugaan peredaran narkoba, penggunaan alat elektronik, dan suap di dalam lapas.
- Monitoring dan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas dan petugas di dalam lapas.
- Evaluasi total terhadap sistem pembinaan dan pengamanan di Lapas Kelas 1-A Medan.
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8, terkait larangan penggunaan alat komunikasi dan penyalahgunaan fasilitas.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan Pasal 127, terkait peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 12B, terkait dugaan suap kepada petugas lapas.
- Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Mendengar pernyataan tanggapan tersebut, massa aksi JMI-SU membubarkan diri dengan tertib dan damai, namun menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan konkret, dan memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 3×24 jam, sebelum aksi lanjutan kembali digelar.