
JAKARTA, IDNPost.id – Empat perusahaan dijatuhi hukuman membayar ganti rugi dengan total nilai fantastis sebesar Rp721 miliar, setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum di Indonesia dapat berpihak pada kepentingan lingkungan hidup.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Empat Putusan Penting
Putusan pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding dari PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP).
Putusan pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding dari PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP).
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan perusahaan bersalah atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2019. PT TCP diwajibkan membayar Rp467 miliar sebagai ganti rugi lingkungan.
Putusan kedua datang dari Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, yang memvonis PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan.
Putusan kedua datang dari Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, yang memvonis PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan.
Hakim menjatuhkan denda ganti rugi lingkungan sebesar Rp184 miliar dan mewajibkan perusahaan melaksanakan pemulihan lingkungan dengan total nilai hingga Rp1,79 triliun.
Namun demikian, KLH menyatakan akan menempuh upaya banding terhadap putusan ini.
Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan peninjauan kembali kedua (PK 2) dari PT Asia Palem Lestari (APL).
Perusahaan ini sebelumnya telah divonis membayar Rp53 miliar sebagai ganti rugi dan menanggung biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173 miliar.
Sementara itu, putusan keempat juga dijatuhkan oleh MA pada 20 Juni 2025, terhadap PT Putralirik Domas (PD).
Sementara itu, putusan keempat juga dijatuhkan oleh MA pada 20 Juni 2025, terhadap PT Putralirik Domas (PD).
Perusahaan dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat. PT PD diwajibkan membayar Rp199 miliar sebagai ganti rugi lingkungan, dan PK 2 mereka resmi ditolak MA.
KLH Siap Eksekusi Putusan
Dari keempat putusan tersebut, dua di antaranya—yakni terhadap PT PD dan PT APL—telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari keempat putusan tersebut, dua di antaranya—yakni terhadap PT PD dan PT APL—telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KLH menyatakan telah memerintahkan tim hukum untuk segera mengajukan permohonan eksekusi.
“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” tegas Rizal.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” tegas Rizal.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pentingnya Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus kebakaran hutan dan lahan selama ini kerap menimbulkan kerugian besar, tidak hanya secara ekologis tetapi juga sosial dan ekonomi.
KLH berharap, melalui putusan-putusan pengadilan ini, semua pihak terutama pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari operasional bisnis mereka.
Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, yang selama ini kerap dianggap lemah dalam menghadapi kekuatan korporasi.
Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, yang selama ini kerap dianggap lemah dalam menghadapi kekuatan korporasi.