Jakarta, IDNPost.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai total Rp 3,58 triliun.
Salah satu tersangka, Suldiarta (SD), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020, terlihat berjalan perlahan menggunakan tongkat saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan.
Ia ditahan bersama dua tersangka lainnya, Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN), di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono Sigit (PS) ditahan di Rutan Salemba, serta Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB, mendapat status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Delapan nama yang baru diumumkan itu berasal dari berbagai institusi perbankan, termasuk pejabat tinggi Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta jajaran internal Sritex.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono Sigit (PS) ditahan di Rutan Salemba, serta Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB, mendapat status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Delapan nama yang baru diumumkan itu berasal dari berbagai institusi perbankan, termasuk pejabat tinggi Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta jajaran internal Sritex.
Mereka menyusul tiga tersangka yang sebelumnya telah diumumkan: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) dari Bank BJB, dan Zainudin Mapa (ZM) dari Bank DKI.
Dari hasil penyidikan, Sritex diketahui menerima kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank BJB Rp 543 miliar, dan Bank DKI Rp 149 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,08 triliun.
Dari hasil penyidikan, Sritex diketahui menerima kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, Bank BJB Rp 543 miliar, dan Bank DKI Rp 149 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,08 triliun.
Selain itu, sindikasi bank lain yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun, yang kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejagung.
Dana kredit yang seharusnya dipakai sebagai modal usaha diketahui disalahgunakan oleh Sritex untuk melunasi utang pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif.
Dana kredit yang seharusnya dipakai sebagai modal usaha diketahui disalahgunakan oleh Sritex untuk melunasi utang pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perbankan dan korporasi besar di tanah air, serta menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perbankan dan korporasi besar di tanah air, serta menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan.