
MEDAN, IDNPost.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (AMPKSU) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sumut berinisial FA.
Ketua AMPKSU, Amiruddin Siregar, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut oleh penyidik Poldasu.
Menurutnya, meskipun laporan sudah masuk sejak beberapa bulan lalu, belum ada perkembangan signifikan, bahkan terlapor pun belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah beberapa bulan kasus ini dilaporkan oleh korban ke Poldasu, namun hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan FA selaku terlapor belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Amiruddin saat diwawancarai, Sabtu (26/7/2025) di Medan.
“Sudah beberapa bulan kasus ini dilaporkan oleh korban ke Poldasu, namun hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan FA selaku terlapor belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Amiruddin saat diwawancarai, Sabtu (26/7/2025) di Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh AMPKSU, surat panggilan kepada FA telah dilayangkan oleh penyidik pada Jumat (18/7/2025) melalui Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut. Namun, FA disebut mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Sebagai wakil rakyat, FA seharusnya menjadi teladan dan patuh terhadap hukum, bukan justru menunjukkan sikap seolah kebal hukum. Ini mencoreng nama baik lembaga legislatif,” tegas Amiruddin.
AMPKSU pun mendesak Kapolda Sumut untuk bersikap tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami meminta Kapoldasu segera menetapkan FA sebagai tersangka demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga wibawa institusi kepolisian serta DPRD itu sendiri,” tambahnya.
Diketahui, FA dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN (24) ke Poldasu atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut telah tercatat dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
“Sebagai wakil rakyat, FA seharusnya menjadi teladan dan patuh terhadap hukum, bukan justru menunjukkan sikap seolah kebal hukum. Ini mencoreng nama baik lembaga legislatif,” tegas Amiruddin.
AMPKSU pun mendesak Kapolda Sumut untuk bersikap tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami meminta Kapoldasu segera menetapkan FA sebagai tersangka demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga wibawa institusi kepolisian serta DPRD itu sendiri,” tambahnya.
Diketahui, FA dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN (24) ke Poldasu atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut telah tercatat dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
SN, yang merupakan mantan karyawati sebuah bank, mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh FA.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut kehormatan lembaga legislatif, juga menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut kehormatan lembaga legislatif, juga menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual.