GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Parah Kecurangan PPPK Langkat, Terungkap Isi Chat Kepsek Ngadu ke Kadisdik Diperiksa Polisi

“Assalamualaikum, Pak Serly salah satu guru honorer yang saya bawak dipanggil Tipikor Langkat tanda seru. Itu chat Awaludin ke pak kepala dinas”

IDN Post - Medan,
Percakapan antara kepala sekolah Langkat Awaludin yang terlibat dalam kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi terungkap di dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh ahli pemeriksaan digital forensik yang melakukan kloning terhadap nomor handphone Awaludin dan Saiful Abdi.

Di depan Majelis Hakim Roy Teno Siburian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan temuan adanya bukti chat antara Awaludin dan Saiful.

Menjawab pertanyaan JPU tentang bukti yang ditemukan, Roy menyebutkan berdasarkan pemeriksaan digital forensik keduanya pernah berkomunikasi lewat telfon sebanyak 15 kali.

“Ada bentuk panggilan suara, ada yang chat termasuk sering. Ada 15 panggilan. Panggilan keluar 9 dan panggilan masuk 6 termasuk 62 pesan antara Awaludin dan pak kepala dinas,” kata Roy dalam sidang kecurangan PPPK Langkat, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (24/6/2025).

Roy juga mengatakan bila komunikasi antara Awaludin dan Saiful awal kali berlangsung pada 18 September 2023.

“Dan terakhir itu komunikasi baik chat dan telfon itu pada 30 Januari 2024” lanjutnya.

Ada pun pesan terakhir yang disampaikan Awaludin kepada Saiful mengenai tentang pemeriksaan polisi terhadap salah satu guru honorer telah membayar uang pelicin untuk lulus ujian PPPK.

Dalam pesannya Awaludin menyebutkan bila guru yang dia bawa diperiksa oleh Tipikor Polres Langkat.

“Assalamualaikum, Pak Serly salah satu guru honorer yang saya bawak dipanggil Tipikor Langkat tanda seru. Itu chat Awaludin ke pak kepala dinas,” kata Awaludin.

Awaluddin adalah salah satu kepala sekolah yang kini menjadi terdakwa dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Sebelumnya dia juga menceritakan tentang perubahan keterangannya dalam berita acara pemeriksaaan yang dia sampaikan ke penyidik.

Hal itu dia sampaikan saat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025).

Kepada Jaksa Penutup Umum (JPU) yang mempertahankan perubahan keterangannya lantaran adanya permintaan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander yang memintanya tidak menceritakan pihak pihak yang terlibat dalam kasus itu.

“Ada perubahan BAP karena pak Alek bilang jangan libatkan saya. Atas permintaan itu saja, itu sebelum saya jadi tersangka,” kata Awaluddin.

Ketika itu riak riak soal kecurangan perekrutan PPPK Langkat mulai terendus. Awaluddin pun sudah bolak balik dipanggil pihak kepolisian.

Dia mengatakan, saat itu Alek orang yang memintanya untuk mencari calon PPPK yang mau membayar mendesak agar Awaluddin tak memberikan keterangannya mengenai keterlibatannya.

Namun Awaluddin mulai gusar saat proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumut. Dia kemudian menelfon Alek berharap mendapatkan pendampingan.

Alek lalu mengajaknya menemui Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi untuk membahas soal pemeriksaan dirinya.

“Sebelum tersangka saya pernah jumpa dengan Kadis, jadi ada bertemu dengan seseorang yang suaminya polisi. Jadi saat itu saya mau diperiksa polisi. Saya hubungi pak Alek setelah saya kan dipanggil Polda, jadi saya minta tolong pak Pak Alek biar jumpai pak Saiful di tanjung langkat.
Kemudian kami diajak untuk bertemu ke rumah polisi untuk membicarakan ini,” ujar Awaluddin.

Seiring waktu, status Awaluddin naik menjadi tersangka. Dirinya sempat meminta petunjuk kepada Kadis Pendidikan Langkat.

Awaluddin kemudian menyampaikan hal yang sebenarnya kepada polisi tentang keterlibatan Alek dan pihak lainnya.

“Ya (keterangan berubah) kerena ada permintaan Alek agar dia tidak dilibatkan. Namun saat saya jadi tersangka saya kasih keterangan yang ada di BAP, ” kata Awaluddin kepada Jaksa.

Berikan Uang ke Alex Untuk Uang Pelicin

Semua bermula sekitar Maret 2023 lalu, sebelum proses perekrutan PPPK dimulai. Saat itu, Awaluddin bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander.

“Itu kira kira Maret 2023 ada pertemuan dengan kepala sesi berbicara pak Alek soal penerimaan PPPK, jadi disuruh cari cari anggota. Maksudnya guru-guru honorer yang mau ikut PPPK,” kata Awaluddin.

Pada saat itu, belum ada pembahasan soal uang. Tiga bulan setelahnya, Alek mengabari dirinya untuk mempertanyakan perihal guru yang akan ikut seleksi PPPK.

“Saya bilang ada yang mau ikut, pak Alek tanya jumlah, saat itu belum mencapai 33 orang, jumlahnya saya lupa,” sambungnya.

Mendekati perekrutan PPPK, dia kembali bertemu dengan Alek. Di sana baru ada pembicaraan uang. Awaluddin mengaku membawa 33 guru yang akan mengikuti PPPK.

Para guru membayar uang bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 60 juta hingga Rp 10 juta. Pembayaran sebut Awaluddin dilakukan sebanyak dua kali yakni sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan.

“Ada pertemuan lagi cuman sebentar bentar. Saya tidak ingat memang ada bicara uang, cuman lupa awal berapa, tapi ada minta uang ada Rp 50 juta sebelum pengumuman. Setelah pengumuman tambah 10 juta lagi jadi Rp 60. Saya dapat orang yang masuk PPPK itu ada 33 orang, campur campur dari beberapa kecamatan,” sambungnya.

“Cara saja ajak guru itu pas ada rapat rapat antar guru tingkat Kecamatan setelah rapat saya sampaikan kalau ada guru honorer yang masuk PPPK datang ke rumah. Jadi banyak orang yang datang ke rumah,” sambungnya.

Awaluddin menyampaikan memberikan uang yang dia kumpulkan dari para guru kepada Alek. Dia bilang, Alek adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang kini juga sebagai terdakwa.

“Beberapa kali ketemu Alex. Bagian kepala sesi kesiswaan. Jadi percaya sama dia karena dia disuruh pak Kadis. Kasih uangnya ada yang cicil, ada yang bayar beberapa kali.

Kata Alek saat terima uang dan setor ke pak kadis. Saya anter uang ada sekitar 10 kali. Ada yang anter ke rumah, ada yang diambil pak Alek sendiri juga,” kata Awaluddin.

Dari 33 guru yang membayarkan uang melalui dirinya untuk mengikuti seleksi PPPK, hanya 11 orang yang kemudian lulus.

Awaluddin bilang, sejak awal sudah ada kesempatan pengembalian uang bila para guru tidak lulus seleksi.

“Dari 33 hanya 11 yang lulus, yang tidak lulus, uang tidak dikembalikan. Ada yang tidak lulus saya kembalikan. Jadi uang yang tidak lulus ini saya ambil uang ke rumah pak Alek dan saya kembalikan karena disitu sudah mulai ada ribut ribut soal PPPK,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini terdapat lima terdakwa. Kelimanya adalah Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin