
IDN Post - Langkat, Sebuah aktivitas mencurigakan terpantau di areal perkebunan milik PT. PP Karetia yang berlokasi di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/6/2025).
Pimpinan kebun dilaporkan mengoordinir para centeng dan petugas keamanan (security) untuk menggunakan atribut yang menyerupai seragam militer, berupa celana loreng dan kaos loreng, saat berpatroli di dalam area perkebunan maupun saat berjaga malam hari di pos-pos keamanan.
Penggunaan pakaian loreng ini memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Penggunaan pakaian loreng ini memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Tidak sedikit warga yang menduga bahwa kebun tersebut mendapatkan pengamanan atau "diback-up" oleh pihak militer, mengingat kemiripan pakaian yang digunakan dengan seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Padahal, penggunaan atribut militer oleh warga sipil maupun organisasi masyarakat merupakan tindakan yang dilarang secara hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan bahwa ormas atau warga sipil dilarang menggunakan lambang, atribut, atau simbol yang menyerupai milik TNI dan Polri.
Namun, tindakan tersebut dipandang penting untuk segera ditindaklanjuti guna menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar perkebunan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyatakan bahwa ormas atau warga sipil dilarang menggunakan lambang, atribut, atau simbol yang menyerupai milik TNI dan Polri.
Namun, tindakan tersebut dipandang penting untuk segera ditindaklanjuti guna menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar perkebunan.