
IDN Post - Jakarta, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku telah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas polemik 4 pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan empat pulau Aceh masuk ke dalam wilayah Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
JK mengatakan, tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Ia pun menegaskan bahwa ketentuan UU tak bisa dibatalkan Kepmendagri. "Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menjelaskan, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.
"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," terang JK.
JK pun menilai wajar keberadaan 4 pulau yang menjadi polemik Aceh ini lebih dekat dengan wilayah Sumut. Keempatnya ialah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucap JK.
Kendati demikian, JK menegaskan, tak bisa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU diubah hanya dengan Kepemendagri.
Namun, ia memahami bahwa maksud Mendagri yang memasukkan 4 pulau Aceh ke dalam administratif Sumut baik.
"Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tegas JK.