GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Sekdis atas Perintah Eks Pj Bupati Langkat Disebut Kendalikan Korupsi Mebel dan Smartboard

Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
PENYERAHAN PERABOT: Suasana pada saat penyerahan smartboard ke salah satu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa bulan yang lalu.

IDN Post - Langkat, Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disebut-sebut dikendalikan oleh Seketaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, Robert Ginting atas perintah eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Informasi yang diperoleh wartawan, proses dan tahapan pembuatan paket serta surat pesanan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) juga seluruhnya dikendalikan oleh Robert dengan menggunakan akun Kepala Dinas, Syaiful Abdi selaku pengguna anggaran pada waktu itu.

Saat dikonfirmasi atas kabar tersebut, Sekdis Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Ginting membantahnya.

"Tidak benar," ujar Robert, Rabu (14/5/2025).

Robert mengaku tidak mengetahui semua proses yang dimaksud termasuk penggunaan akun kepala dinas.

"Saya tidak mengetahui semua proses itu dan saya tidak punya akses ke akun kepala dinas. Saya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan yang mengecek kelengkapan administrasi kemudian menandatangani SPM untuk pencairan dana," kata Robert.

Disinggung soal sikap Robert tehadap dumas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Langkat, ia pun tak menggubrisnya.

"Semua pejabat struktural adalah orang kepercayaan pimpinan," kata Robert disinggung jika ia salahsatu orang kepercayaan eks Pj Bupati pada waktu itu.

Sedangkan itu, Robert juga mengaku hingga sampai saat ini, dirinya belum pernah dipanggil Kejatisu. Meski informasi yang diperoleh dilapangan, jika Robert sudah pernah datang ke kantor yang tak jauh dari Asrama Haji.

"Saya belum pernah di panggil ke Kejatisu," ujar Robert.

Tak hanya itu, bahkan proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah tahun anggaran 2024 untuk tingkat sekolah dasar (SD) yang dianggarkan senilai Rp 9,3 miliar dan pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar, diduga juga dikendalikan oleh Sekdis Pendidikan Langkat atas perintah eks Pj Bupati Langkat.

Pengadaan proyek mebel yang diduga dikorupsi ini, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dugaan korupsi pada proyek mebel mencuat karena diduga tidak sesuai spesifikasi, kuantitas, dan sarat mark up.

Kemudian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting angkat bicara saat dikonfirmasi soal dumas dugaan korupsi mebel.

"Ada surat masuk terkait dumas tentunya akan dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk nantinya. Kita lihat bagaimana hasilnya," Adre.

Namun Adre tidak membeberkan, apakah sudah ada pejabat yang diperiksa atau belum termasuk eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, saat dikonfirmasi hingga saat sampai saat ini belum memberikan komentarnya.

Bahkan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan berulang kali tak dibalasnya.

Dikabarkan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seperti tak ada habis-habisnya.

Teranyar proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi.

Proyek yang menguras anggaran dari APBD ini sebesar Rp 50 miliar, dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Rp17,9 miliar, dan sekolah dasar (SD) Rp32 miliar.

Prilaku yang dilakukan oknum di dalam tubuh Dinas Pendidikan Langkat tak ada jeranya, walau sudah menjerat Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan dalam dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023.

Bahkan, proyek pengadaan smartboard itu diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah yang jauh dari kata layak.

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung pun menuding, proyek pengadaan smartboard dipaksakan.

Bahkan, aktivis korupsi di Kabupaten Langkat itu mengendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajian anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

"Sejak awal kesannya memang dipaksakan, kami curiga proyek ini dibidani langsung penguasa," ujarnya Syahrial, Selasa (13/5/2025).

Proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.

Alasannya untuk pengadaan smartboard khusus SMP, kata Syahrial, tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024 dan smartboard sudah diserahterimakan.

Dia menyebut terburu-buru karena Perda P-APBD saja ditetapkan pada 5 September 2024.

"Perda P-APBD ditetapkan tanggal 5 september, sementara surat pesanan atau kontrak langsung dibuat pada 12 September yang dilanjutkan dengan serah terima barang pada tanggal 23 September. Hal inilah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa proses pengadaan smartboard ini sudah didesain jauh sebelum P-APBD disahkan," ucap Syahrial.

Syahrial menambahkan, pengadaan smartboard tahap I dilakukan dengan metode pembelian barang sistem e-katalog yang tersedia pada situs LKPP.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp 158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 222 juta.

Total barang yang dipesan sebanyak 112 unit atau senilai Rp 17.918.000.000.

Namun anehnya, menurut Syahrial, deskripsi produk yang ditampilkan pada etalase e-katalog LKPP ini tidak mencantumkan nomor SNI.

Sementara, melihat tenggat waktu jadwal yang mepet dari persiapan paket hingga terbitnya Surat Pesanan bernomor: 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 pada 12 September 2024, pihaknya belum dapat memastikan metode yang dilakukan PPK di sistem e purchasing.

Apakah dengan sistem negoisasi atau mini kompetisi.

Sebab, harga yang tertera di Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan yang di kontrak hampir tidak memiliki selisih harga sama sekali.

"Ini gimana aturan mainnya, di RUP Rp 17,920 milyar sementara dikontrak Rp 17,918 milyar. Ini sama dengan tidak ada kompetisi apalagi negosiasi," kata Syahrial.

"Kita mendesak agar Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyoroti proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat," sambungnya.

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jakarta Barat, dan PT Global Harapan Nawasena.

Dalam penelusuran LSPI pada situs LKPP perusahaan, PT Gunung Emas Ekaputra baru terdaftar sebagai penyedia.

Perusahaan itu sebelumnya hanya sebagai distributor/reseller di bawah naungan PT Tera Data Indonusa.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting saat dikonfirmasi belum memberikan respon.

Bahkan pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dibalasnya.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin