
IDN Post - Jakarta, Publik heboh dikejutkan oleh kabar bahwa MS(47), mantan Ketua di salah satu kampus swasta di Langkat yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 8,15 miliar, kini justru tercatat sebagai penerima hibah riset dari Pemerintah.
MS dinyatakan lolos sebagai penerima Hibah Penelitian Fundamental Reguler (PFR) 2025 dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui LLDIKTI WILAYAH I. Skema hibah ini dikenal kompetitif dan ditujukan untuk akademisi yang memiliki rekam jejak integritas serta komitmen terhadap etika akademik.
Namun, kelolosan Sadri menimbulkan gelombang kecaman dari Masyarakat. Tegar #KoruptorDapatHibah dan #RisetTanpaIntegritas kini ramai digaungkan dimedia sosial, menggambarkan kekecewaan publik terhadap lemahnya seleksi dan integritas dalam pemberian hibah penelitian.
Pertanyaan Besar: Dimana Integritas Seleksi?
Beberapa isu utama yang kini dipertanyakan publik:
- Transparansi Seleksi: Apakah LLDIKTI WILAYAH I tidak melakukan verifikasi rekam jejak hukum para peserta?
- Kebijakan Kontradiktif: Bagaimana mungkin seseorang yang pernah menyalagunakan dana pendidikan diberi kepercayaan kembali, apalagi untuk proyek riset yang di biayai negara?
Fakta bahwa mantan terpidana korupsi bisa lolos seleksi nasional seakan mencoreng nilai-nilai yang sedang digalakkan tersebut.
Dua Masalah Serius Tersingkap
- Runtuhnya Etika Akademik: Hibah riset untuk mantan koruptor mengirim pesan keliru bagi mahasiswa dan generasi muda bahwa integritas bukan lagi syarat utama dalam dunia akademik.
- Celah Regulasi Yang Membahayakan: Meskipun lembaga tempat sadri bekerja sempat mendapat sanksi, belum ada regulasi tegas yang melarang individu dengan rekam jejak korupsi untuk kembali mengakses dana publik.
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Bila pendidikan antikorupsi hanya menjadi slogan kosong diruang kelas, maka harapan perubahan budaya integritas di kalangan akademisi dan birokrat hanyalah mimpi.
Pemerintah didesak segera mengevaluasi proses seleksi hibah riset, memperketat verifikasi latar belakang penerima, serta menyusun regulasi yang jelas soal keterlibatan mantan nara pidana korupsi dalam program program yang dibiayai oleh negara.
Riset adalah investasi masa depan. Jika dana riset jatuh ke tangan yang salah, maka kita sedang membiarkan masa depan itu korupsi sejak awal.
Riset adalah investasi masa depan. Jika dana riset jatuh ke tangan yang salah, maka kita sedang membiarkan masa depan itu korupsi sejak awal.