.jpeg)
IDN Post - Medan, Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat kini tengah jadi sorotan masyarakat Kota Medan.
Sebab, Fajri Akbar dilaporkan telah menghamili SNL, seorang pegawai bank.
Laporan terhadap Fajri Akbar tertuang dalam bukti lapor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Namun, pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap membantah tudingan SNL dan pengacaranya.
Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.
Tidak ada unsur paksaan, apalagi iming-iming pekerjaan, sebagaimana yang diungkapkan SNL dan pengacaranya di kantor polisi.
Dalam keterangannya, Benny pun mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (21/5/2025).
Dalam perkara ini, Fajri Akbar pun turut melaporkan SNL.
Laporan itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Benny mengatakan, laporan Fajri Akbar telah lebih dulu dilayangkan pada 5 April 2025 kemarin dengan bukti lapor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," kata Benny.
Diimingi Pekerjaan dan Disetubuhi Lebih dari Satu Kali
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan kliennya sudah disetubuhi beberapa kali dengan iming-iming pekerjaan.
Dari cerita Reza, percintaan yang berujung pada hubungan badan hingga hamil terhadap kliennya ini bermula ketika SNL yang bekerja sebagai pegawai bank mencari nasabah pada bulan Januari 2025 lalu.
Saat itu SNL bertemu dengan Fajri Akbar, yang merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat.
Pertemuan berlangsung di gedung dewan.
Dari pertemuan itu, Fajri Akbar dan SNL kemudian saling bertukar nomor handphone.
Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi.
Bahkan, Fajri Akbar sempat disebut pernah mengajak SNL ke Jakarta, tapi ditolak.
Pada 27 Januari 2025, FA menjemput SNL dan mengajaknya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.
Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untum dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," terang Reza.
SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.
Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dam sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," kata SNL.
SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.
Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.
Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.
Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia," katanya.
Profil Fajri Akbar
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untum dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," terang Reza.
SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.
Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dam sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," kata SNL.
SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.
Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.
Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.
Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia," katanya.
Profil Fajri Akbar
Fajri Akbar adalah Anggota DPRD Fraksi Demokrat.
Ia lahir di Medan, 24 April 1990.
Fajri tercatat pernah bersekolah di SD Keumala Bhayangkari I Medan (1996–2002), SMP Harapan 2 Medan (2002–2005) dan SMA Negeri 1 Medan (2005–2008).
Fajri tercatat pernah bersekolah di SD Keumala Bhayangkari I Medan (1996–2002), SMP Harapan 2 Medan (2002–2005) dan SMA Negeri 1 Medan (2005–2008).
Setelah lulus sekolah, Fajri Akbar kemudian kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia mengambil jurusan Fakultas Hukum stambuk 2008.
Pada 2013, ia menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum USU.
Sebelum menjadi Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar ternyata sempat bekerja di PT Asuransi Jiwa Inhealth Legal Intern (April–Desember 2014).
Ia juga pernah bergabung dengan LBH Peradi Jakarta Timur (Februari–Agustus 2015).
Lalu, Fajri Akbar juga tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016.
Pada Pileg 2024, Fajri Akbar yang bergabung dengan Partai Demokrat kemudian memberanikan diri maju sebagai calon Anggota DPRD Sumut.
Ternyata, nasib baik berpihak pada dirinya.
Pada 2013, ia menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum USU.
Sebelum menjadi Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar ternyata sempat bekerja di PT Asuransi Jiwa Inhealth Legal Intern (April–Desember 2014).
Ia juga pernah bergabung dengan LBH Peradi Jakarta Timur (Februari–Agustus 2015).
Lalu, Fajri Akbar juga tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016.
Pada Pileg 2024, Fajri Akbar yang bergabung dengan Partai Demokrat kemudian memberanikan diri maju sebagai calon Anggota DPRD Sumut.
Ternyata, nasib baik berpihak pada dirinya.
Fajri Akbar terpilih sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 1 (Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan).
Namun, karier politik Fajri Akbar tengah diguncang isu asmara.
Ia dilaporkan pegawai bank berinisial SNL karena dituding telah menyetubuhi sang wanita tersebut hingga hamil.
Ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 1 (Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan).
Namun, karier politik Fajri Akbar tengah diguncang isu asmara.
Ia dilaporkan pegawai bank berinisial SNL karena dituding telah menyetubuhi sang wanita tersebut hingga hamil.