
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS), yang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ABT di Langkat.
“Para terlapor sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Fransiska, petugas Intelijen Kejatisu, saat dikonfirmasi wartawan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, Rabu (14/5/2025). Ia menyebutkan, saat ini tim tinggal menunggu instruksi lanjutan dari Kepala Kejatisu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Laporan Resmi LSM LIN-HAMAS
Ketua DPP LIN-HAMAS, M. Hamonangan, mengatakan laporan tersebut memuat nama-nama pejabat Pemkab Langkat yakni Sekda Amril, Kepala Bapenda Mul, Kepala BPKAD Iskandarsyah, serta satu perusahaan wajib pajak.
“Kami menilai ada indikasi kuat praktik penggelapan dalam penerimaan pajak ABT. Ini mencederai semangat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Hamonangan kepada wartawan.Ia juga mempertanyakan kejanggalan rendahnya kontribusi pajak ABT terhadap PAD Langkat yang hanya sekitar Rp2 miliar per tahun. Padahal menurutnya, satu perusahaan besar seharusnya bisa menyetor nilai yang sama secara mandiri.
Dikutip dari Orbitdigitaldaily.com, Hamonangan menegaskan, “Kalau kita melihat dari potensi objek pajak ABT di Langkat yang sangat banyak, angka Rp2 miliar itu jelas tidak masuk akal. Ada yang perlu diaudit secara serius.”
Pejabat Enggan Berkomentar
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPKAD Langkat Iskandarsyah memilih irit bicara. Ia mengklaim tidak memiliki kapasitas memberikan penjelasan.“Tidak punya kapasitas untuk menjawab. Tanyakan ke OPD yang bersangkutan. Kecuali saya Sekda, bisa saya jawab,” katanya.
Terkait pernyataan bahwa izin ABT berasal dari Provinsi, ia kembali mengarahkan agar pertanyaan dilontarkan ke Dinas Pendapatan. “Kita tidak tahu gimana hitungannya, dan di mana titiknya,” ujarnya.Sementara itu, Sekda Langkat Amril MAP belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Desakan Audit Menyeluruh
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan potensi pendapatan daerah yang tidak transparan. LIN-HAMAS meminta Kejatisu segera melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan praktik penyelewengan tersebut.
“Pajak air bawah tanah ini adalah potensi besar yang seharusnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika benar terjadi penggelapan, maka ini bentuk kejahatan luar biasa terhadap sumber daya publik,” pungkas Hamonangan. (**)