
IDN Post - Lubuk Pakam, Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail dan bendaharanya Munifah Suryani Harahap sebagai tersangka korupsi di dinasnya, Selasa (20/5/2025).
Ismail dan Munifah pun langsung ditahan di tempat yang berbeda untuk 20 hari ke depan.
Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan sedangkan Munifah Suryani Harahap ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali merinci keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada dinasnya tahun anggaran 2024.
"Iya tadi dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka," kata Boy Amali.
Boy mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.
Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.
Disebut atas perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 611, 2 juta.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025," kata Boy Amali.
Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
Dari catatan karir Ismail dimulai dari dirinya menjabat ajudan Bupati masa Almarhum Amri Tambunan.
Setelah itu ia pun menjabat 6 kali sebagai Camat.
Selain Camat STM Hulu, juga pernah menjadi Camat Galang, Lubuk Pakam, Sunggal, Percut Seituan dan Tanjung Morawa. Jabatan Kepala Dinas baru sekali didapatkannya pada saat masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan.
Boy mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.
Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.
Disebut atas perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 611, 2 juta.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025," kata Boy Amali.
Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
Dari catatan karir Ismail dimulai dari dirinya menjabat ajudan Bupati masa Almarhum Amri Tambunan.
Setelah itu ia pun menjabat 6 kali sebagai Camat.
Selain Camat STM Hulu, juga pernah menjadi Camat Galang, Lubuk Pakam, Sunggal, Percut Seituan dan Tanjung Morawa. Jabatan Kepala Dinas baru sekali didapatkannya pada saat masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan.