GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Dugaan Korupsi Mebel Sekolah di Langkat, Ini Fakta Proyek Belasan Miliar Tak Sesuai Spesifikasi

Dugaan korupsi perabotan sekolah atau mebel yang dilakukan Dinas Pendidikan Langkat mulai menunjukkan titik terang.
Penyerahan mebel kepada salahsatu sekolah yang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

IDN  Post - Langkat, Dugaan korupsi perabotan sekolah atau mebel yang dilakukan Dinas Pendidikan Langkat mulai menunjukkan titik terang.

Pasalnya, Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) membeberkan fakta adanya proyek yang menguras anggaran belasan miliar itu diduga tak sesuai dengan spesifikasi atau sarat markup saat penawaran.

Direktur LSPI, Syahrial Sulung membeberkan, ada ketidakwajaran harga antara produk mebel untuk sekolah tingkat dasar (SD) dengan tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Seperti selisih harga kursi siswa SD dan SMP sebesar Rp 70 ribu, hanya karena perbedaan tinggi 5 centimeter.

Selain itu, harga satuan papan tulis gantung senilai Rp 1.265.000 dinilai tidak wajar karena materialnya lebih sedikit dibanding meja guru.

Sementara untuk harga lemari arsip senilai Rp 2.244.350 pun dianggap berlebihan.

Mengingat, bahan yang digunakan hanya kayu lat biasa dan triplek tipis. Kemudian meja siswa SD dan SMP, memiliki selisih harga Rp 170 ribu, meski materialnya hampir sama.

Menurut Syahrial, kejanggalan lain kian muncul ke permukaan karena pengadaan mebel itu berjalan bersamaan dengan proyek pembangunan rehabilitasi sekolah.

Sebab, bahan mebel yang sejenis dijual dengan harga jauh lebih murah.

Dalam daftar harga kontrak, meja siswa dihargai Rp 520 ribu dan kursi sebesar Rp 350 ribu. Itu jauh lebih rendah dibanding harga dalam pengadaan e-katalog.

"Ada indikasi ketidaksesuaian standar harga dalam proyek ini. Seharusnya PPK mempertimbangkan referensi harga yang wajar sebelum melakukan negosiasi harga dengan penyedia," ujar Syahrial saat diwawancarai di Stabat, Kamis (15/5/2025).

Bahkan, Syahrial juga menduga, mebel yang dikirim penyedia tidak sesuai spesifikasi yang dicantumkan dalam e-katalog.

Produk yang seharusnya berbahan kayu meranti, diduga hanya menggunakan material berkualitas rendah.

"Secara kasat mata, sekitar 40 persen produk menggunakan kayu rimba campuran kelas bawah dan 60 persen menggunakan multiplek atau triplek," kata Syahrial.

Selain dugaan tidak sesuai spek penawaran yang dilakukan penyedia, proyek pengadaan mebel tahun anggaran 2024 itu terindikasi sarat markup. Sebab, paket proyek itu dipecah menjadi dua kontrak.

Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024.

Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp 414 juta lebih.

Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.

Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.

Syahrial menambahkan, aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat sudah dilaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dia pun menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga Korps Adhyaksa pada tingkat provinsi itu mengambil tindakan tegas.

Soalnya, proyek itu telah merugikan keuangan negara dan masyarakat Kabupaten Langkat.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan untuk keberimbangan berita.

Padahal, pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp itu terlihat centang dua atau sudah diterima. Namun hingga berita ini dikirim, Amril tidak memberi jawabannya.

Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya.

Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat.

"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut," ujar Adre.

Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi.

"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu," tutup Adre.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin