
IDN Post - Medan, CV Maju Jaya penyedia pengadaan mebel atau perabotan sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Sumatera Utara, diduga dibekap atau dilindungi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya perusahaan itu dengan mudah mendapat proyek di dinas pendidikan pada kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung.
Aktivis anti korupsi di Kabupaten Langkat ini juga yang membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2025, atas dugaan korupsi pengadaan mebel SMPS dan SDN pada tahun 2024.
"CV Maju Jaya diduga mendapat dukungan dan dibekap oknum APH di Sumut, sehingga bisa mendapatkan proyek tersebut. Makanya saya menduga sampai saat ini, karena hal itulah menjadi penyebab mengapa laporan dumas saya tidak ada perkembangannya," ucap Syahrial di Stabat, Rabu (21/5/2025).
"Oknum APH itu juga diduga mengarahkan PPK (pejabat pembuat komitmen) pada Dinas Pendidikan Langkat, agar membeli barang (mebel) melalui CV Maju Jaya," sambungnya.
Pernyataan tegas Syahrial bukan sekadar isapan jempol belaka saja. Buktinya, CV Maju Jaya juga mendapat proyek mebel pada sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Salahsatunya di Disdik Labuhanbatu Utara. Proyek yang diborong oleh perusahaan yang dinakhodai pria berinisial RBH berbuntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Adapun proyek dimaksud menguras anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk tahun 2024.
Syahrial menilai, CV Maju Jaya adalah perusahaan yang tidak berkompeten dan sering bermasalah.
"Perusahaan ini tidak kompeten dan sering bermasalah, bahkan proyek-proyek mereka pada beberapa daerah di Sumut, selalu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut," ucap Syahrial.
"Ini juga menjadi peringatan bagi daerah-daerah lain. Kita minta penyidik Kejati Sumut agar benar-benar bekerja maksimal mengungkap kasus ini, sesuai dengan instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung)," sambungnya seraya memberi peringatan untuk daerah lain untuk tidak takut atas dugaan intimidasi oknum APH.
"Ini juga menjadi peringatan bagi daerah lain di Sumut untuk berhati-hati dan jangan takut diintimidasi APH," tambahnya.
Terpisah, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari belum menjawab konfirmasi wartawan. Meski pesan yang dilayangkan diterima dengan bukti centang dua, tapi yang bersangkutan belum memberikan komentarnya.
Proyek pengadaan mebel atau perabotan yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba.
Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.
Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang diborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024.
Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp 414 juta lebih.
Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.
Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.
Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya.
Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat.
"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut," ujar Adre.
Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi.
"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu," pungkasnya.
Syahrial menilai, CV Maju Jaya adalah perusahaan yang tidak berkompeten dan sering bermasalah.
"Perusahaan ini tidak kompeten dan sering bermasalah, bahkan proyek-proyek mereka pada beberapa daerah di Sumut, selalu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut," ucap Syahrial.
"Ini juga menjadi peringatan bagi daerah-daerah lain. Kita minta penyidik Kejati Sumut agar benar-benar bekerja maksimal mengungkap kasus ini, sesuai dengan instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung)," sambungnya seraya memberi peringatan untuk daerah lain untuk tidak takut atas dugaan intimidasi oknum APH.
"Ini juga menjadi peringatan bagi daerah lain di Sumut untuk berhati-hati dan jangan takut diintimidasi APH," tambahnya.
Terpisah, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari belum menjawab konfirmasi wartawan. Meski pesan yang dilayangkan diterima dengan bukti centang dua, tapi yang bersangkutan belum memberikan komentarnya.
Proyek pengadaan mebel atau perabotan yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba.
Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.
Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang diborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024.
Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp 414 juta lebih.
Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.
Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.
Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya.
Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat.
"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut," ujar Adre.
Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi.
"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu," pungkasnya.