GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Ada yang Sudah Purnawirawan TNI, Sosok 3 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Periode 2012-2021

Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung Jakarta Selasa (16/72024).

IDN Post - Jakarta, Berikut ini sosok tiga orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tiga tersangka yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) tersebut berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Adapun tiga orang tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian ATVDH selaku perantara, dan GK selaku CRO Navayo International AG.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan kasus berawal saat Kemhan melalui tersangka L menandatangani kontrak perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment) dengan tersangka GK pada Juli 2016.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut total proyek memiliki nilai USD 34.194.300.

Kemudian pada 15 September 2016, terjadi perubahan perjanjian dan nilai proyek menjadi USD 29.900.000.

Harli menyebut bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Lalu kata Harli, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI atas prestasi pekerjaan tersebut.

Kemudian empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo International AG yang disiapkan ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu ditandatangani oleh Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan tersangka L.

"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kemhan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ungkapnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

"Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," tuturnya.

Kemudian Kemhan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.

Lalu, untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

Hal itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

Atas hal itu, perbuatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi Koneksitas yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan User Terminal untuk Slot Orbit 1230 BT pada Kemhan RI.

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP.

"Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP," tukasnya. (**)



Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin