GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Terkesan Dibiarkan, Praktik Penyulingan Minyak Ilegal di Langkat Terus Eksis Berjalan

Praktik penyulingan minyak mentah (kondensat) ilegal di Kabupatan Langkat terus eksis berjalan.
Lokasi Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun II Kecamatan Gebang, Langkat.

IDN Post - Langkat, Praktik penyulingan minyak mentah (kondensat) ilegal di Kabupatan Langkat terus eksis. Bukan hanya tak sesuai standar, proses penguraian bahan bakar ini juga rentan menimbulkan musibah bagi warga sekitar.

Seperti dapur penyulingan di Dusun II, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat di lokasi padat penduduk. Usaha keluarga pria berinisial Pr ini, pernah terbakar beberapa waktu lalu.

Pr malah mengembangkan bisnis ilegalnya. Ia membangun beberapa dapur penyulingan persis di belakang kediamannya. Bukannya jera, Pr tampak mengabaikan dampak negatif yang bakal dialami oleh tetangganya.

Pernah Terbakar

Lokasi Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Dusun II Kecamatan Gebang, Langkat.

“Beberapa waktu lalu pernah terbakar. Warga di sini juga keberatan dan mengadu ke kadus. Tapi hingga saat ini, masih terus beroperasi. Jangan nunggu ada korban jiwa baru ditindak,” ketus warga sekitar, sembari meminta hak tolaknya, Senin, 28 April 2024 sore.

Dalam seminggu, mereka mengantar puluhan ton kondensat dari Aceh menggunakan truk ke dapur milik Pr. Mereka menjual hasil olahan berupa bensin dan solar ke luar daerah melalui pengepul dalam jumlah yang besar.

Tak hanya itu, tak jauh dari dapur milik Pr, seseorang menemukan industri rumahan yang sedang merakit alat penyuling minyak.

Pr menjalankan usaha ilegalnya dengan terang- terangan. Namun seolah tidak tersentuh hukum dan terkesan hukum dapat dibeli.

“Kami mendesak, agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan tutup mata. Selain ilegal, pengelolaan limbahnya juga tak jelas. Kami menduga dia tidak pernah membayar pajak dari usaha yang dilakoninya.” ketus warga dengan nada kesal.

Ekspansi Usaha

Dapur Pengolahan Minyak Ilegal di Duga Milik R di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura.

Di Kecamatan Tanjung Pura, juga terdapat lokasi dapur penyulingan kondensat ilegal dengan metode pengerjaan yang sama. Meski sudah berulang kali terbakar dan merenggut nyawa pekerja, SRW alias R tetap mengelola usaha ini hingga kini.

Bahkan, warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat ini malah memperluas bisnisnya di dusun lain. R mengemas bahan bakar hasil olahan kondensat dalam jerigen untuk mendistribusikannya ke berbagai daerah.

Dapur penyulingan milik R pernah menelan korban jiwa. Seorang pekerja, Zulkarnain (26) tewas setelah sekujur tubuhnya terbakar akibat terkena semburan minyak mentah di tempat penyulingan ilegal tersebut, 26 Juni 2023 lalu.

Sekujur tubuhnya penuh luka bakar. Zulkarnain meninggal dunia di RS Adam Malik Medan, Kamis, 14 Juli 2023 malam. Kondisinya pun sangat mengenaskan.

Penetapan Tersangka

Surat Panggilan Polisi Terhadap M.T dan R Dalam Perkara Kebakaran Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura.

Menurut Humas RS Adam Malik Medan Rosario Simanjuntak saat itu, pasien atas nama Zulkarnain sudah meninggal dunia dengan kondisi luka bakar 72 persen. “Tadi malam meninggal dunianya,” ucap Rosario menjawab konfirmasi wartawan.

Kasus penyulingan minyak ilegal milik R pun terendus polisi. Bersama MT, R kemudian dipanggil menghadap penyidik unit IV Ekonomi Polres Langkat pada Senin 10 Juli 2023.

Kanit IV Ekonomi Polres Langkat Ipda Ali Al Asghor saat itu, menegaskan kalau pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka yang merupakan pemilik kondensat.

Penyidik mempersangkakan R melakukan pelanggaran dengan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin