
IDN Post - Langkat, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting disebut-sebut dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi.
Gembira Ginting dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan perabotan sekolah atau mebel tahun anggaran 2024-2025.
Pemanggilan ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
Belum diketahui anggaran untuk pengadaan mebel yang diduga dikorupsi tersebut. Namun, berdasarkan situs Sirup LKPP Kabupaten Langkat, anggaran untuk pengadaan mebel tahun 2025 menguras anggaran Rp 26 miliar dan Rp 21 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan korupsi tersebut.
"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut, kata Adre.
Lanjut Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi.
"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu," ucapnya.
Saat ditanya mengenai pemanggilan Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting, Adre belum dapat memberikan keterangan.
"Saat ini belum diketahui apakah yang bersangkutan sudah dipanggil atau belum," jelasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak akan tinggal diam menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah.
Pihaknya akan bekerja untuk membongkar dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan sekelompok oknum.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan.
"Saya belum pernah di panggil, dan saya tidak terkait dengan pengadaan mebel," ucap Gembira, Senin (28/4/2025).
Menurut Gembira, mebel yang dimaksud dipesan pada Bulan Februari 2025.
"Mebel itu di pesan bulan Februari 2025, saya menjabat Plt Kadis Pendidikan pada tanggal 17 Maret 202," tutup Gembira.