MEDAN, IDN Post - Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, karena berdasarkan keterangan saksi diduga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi menerima uang dari peserta PPPK Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu diterangkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, dalam siaran Persnya Kepada wartawan, pada Rabu (14/8) Siang.
"Diduga uang tersebut untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, diduga setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Irvan.
Direktur LBH itu juga memaparkan, perlu diketahui, jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 oknum Kepala Sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Adapun peran dari 2 Kepala Sekolah tersebut diduga menerima uang puluhan juta dari 6 peserta PPPK, dan 22 Guru peserta dalam pengurusan PPPK Langkat Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Sambung Irvan, dalam Kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan korektif dari Ombusman RI Perwakilan Sumut.
"Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombusman meminta Pengumuman Kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga sampai saat ini," papar Direktur LBH Medan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan begitu juga dengan Komnas HAM RI yang diketahui, pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalaan PPPK. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklajuti aktor intelektual nya.
"Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainnya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang diduga terlibat dalam kasus PPPK Langkat," tegas Direktur LBH itu.
LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk meenetapkan pelaku intelektual lainnya.
"Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut, maka patut diduga kuat, jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara," pungkas Irvan.