GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Pasca Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang hingga 2031: ADKASI Soroti Pentingnya Keberlanjutan Fungsi Legislatif Daerah

Klausul masa transisi ini hanya berlaku satu kali, dan akan dimasukkan dalam undang-undang baru sebagai bentuk ius constituendum
 Dr. Said Syahrul Rahmad, SH., MH., Ketua Bidang Demokrasi DPN ADKASI

IDN - Jakarta, Perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi wacana serius pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur arah baru pelaksanaan pemilu daerah secara serentak pada tahun 2031. Wacana ini mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI).

Ketua Bidang Demokrasi DPN ADKASI, Dr. Said Syahrul Rahmad, SH., MH., menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD pada masa transisi merupakan langkah konstitusional untuk mencegah terjadinya kekosongan lembaga legislatif di daerah.

"DPRD adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan—persis seperti DPR RI. Tiga fungsi ini dilaksanakan demi representasi rakyat dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," jelas Dr. Said.

Ia juga menyoroti bahwa, berbeda dengan kepala daerah yang dapat diisi oleh penjabat (Pj) saat terjadi kekosongan, DPRD tidak memiliki skema serupa. "Secara kelembagaan, DPRD hanya mengenal mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam satu periode lima tahun, bukan pengisian melalui Pj. Maka, perpanjangan masa jabatan menjadi solusi konstitusional atas masa transisi ini," tambahnya.

Menurutnya, perpanjangan ini bersifat one time exception, dan merupakan bentuk constitutional engineering untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah hingga pemilu serentak dilaksanakan pada 2031.

“Klausul masa transisi ini hanya berlaku satu kali, dan akan dimasukkan dalam undang-undang baru sebagai bentuk ius constituendum,” ujarnya. Hal ini, lanjut Dr. Said, harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang agar stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah tetap terjaga.

Putusan MK tersebut menjadi landasan hukum bagi pembuat undang-undang untuk merancang skema transisi secara konstitusional, sehingga tidak ada kekosongan fungsi legislatif yang dapat mengganggu prinsip checks and balances serta pelayanan publik di daerah.
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin