GfAoBUY0Gpz7TSWlTpClTfAoGY==
00 month 0000

Headline:

Oknum Pejabat DLHK Provinsi Riau Diduga Lindungi Mafia Tanah ! Laporan Jual Beli Lahan IUPHHK PT.PSPI Distrik Lipat Kain Belum Juga Ada Tindakan Tegas

“ Kami sangat kecewa dengan sikap Plt Kepala dinas LHK Provinsi Riau baik bapak Alwamen maupun penggantinya bapak Embiyarman yang bungkam".

IDN Post - Riau,
PT. Perawang Sukses Perkasa Industri, adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman di Riau. Mereka memasok bahan baku kayu untuk industri pulp dan kertas, khususnya untuk perusahaan di bawah naungan APP (Asia Pulp & Paper). PT PSPI berkomitmen pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari menurut publikasi perusahaan.

Luas lahan PT. PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) adalah 50.724 hektar , 30.000 hektar berada di wilayah Lipat Kain Kampar Kiri dan 23.725 hektar berada di wilayah Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung.

Ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 249/Ktps-II/1998 tanggal 27 Februari 1998, yang memberikan hak pengusahaan hutan tanaman kepada PT. PSPI.

Pada lokasi PT PSPI di Kecamatan Kampar Kiri sekitar 30.000 hektar apakah sepenuhnya sudah dikelola dengan baik dan benar? Pertanyaan ini timbul karena banyaknya informasi dari berbagai elemen masyarakat, media dan Ormas tempatan terkait permasalahan izin PT PSPI distrik Lipat Kain.

Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau (Muchtar) yang juga Pemerhati Lingkungan , memaparkan bahwa banyak ditemukan kejanggalan pengelolaan lahan IUPHHK-HTI PT.PSPI yang telah di berikan oleh Pemerintah.

Fakta dan data hasil pemantauan , informasi dari berbagai sumber dan investigasi di Lokasi IUPHHK-HTI PT.PSPI distrik Lipat kain antara lain :
  • Bahwa PT PSPI distrik LIpat Kain diduga hanya mengolah sekitar 50% dari luas IUPHHK-HTI yang di berikan Negara kepada PT PSPI.
  • Bahwa Oknum Humas PT PSPI distrik lipat kain diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perambahan menggunakan alat berat di lahan konsesinya dan di duga menerima upeti dari pemilik alat berat.
  • Bahwa Oknum Humas PT PSPI distrik Lipat Kain melakukan pembiaran terhadap oknum cukong yang melakukan jual beli lahan yang berada dalam kawasan IUPHHK-HTI PT PSPI.
  • Bahwa PT PSPI diduga melakukan pembiaran terhadap perambahan lahan konservasi pada daerah aliran sungai yang berada di dalam IUPHHK-HTI PT PSPI.
  • Bahwa pihak pemerintah desa setempat diduga melakukan penerbitan surat keterangan pengolahan tanah apabila ada transaksi jual beli kawasan hutan disertai dengan pungli dalam pembuatan surat keterangan pengolahan tanah atau surat keterangan tanah.
  • Bahwa dalam IUPHHK-HTI PT PSPI sudah banyak beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
  • Bebasnya alat berat eskavator yang melewati wilayah IUPHHK-HTI PT PSPI dimana eskavator tersebut diduga melakukan perambahan hutan di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di sekitar IUPHHK-HTI PT PSPI.
Dari hasil investigasi Tim Puskominfo Indonesia DPD Riau diatas, timbul suatu pertanyaan besar ? Siapa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut?

“Bebeberapa kasus sudah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, UPT KPH KamparKiri, bahkan ke Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementrian Kehutanan, namun sampai saat ini mereka bungkam ketika ditanyai perkembangan laporan kami.” Kata Muchtar.

Salah satu permasalahan yang telah dilaporkan :

Jual beli lahan IUPHHK-HTI PT PSPI distrik Lipat kain yang di jual oleh Sidi Marjuni warga Panam Pekanbaru kepada Ibu R Silitonga warga kulim Pekanbaru dengan luas sekitar 11,5 hektar dengan harga Rp.1.1 milyar.

Dari transaksi tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Lipat kain Utara sebanyak enam surat dimana dalam satu surat keterangan tanah maksimum luasannya dua hektar. 

Menurut keterangan narasumber biaya penerbitan surat oleh desa sekitar Dua puluh dua juta rupiah.
Setelah transaksi selesai dan surat skt terbit, ibu R Silitonga mengolah kembali rawa rawa dan daerah sungai dengan menggunakan eskavator dan menanaminya dengan tanaman kelapa sawit baru seluas kurang lebih 4 hektar.

Laporan telah di terima dan proses oleh KPH Kampar Kiri dan diteruskan ke DLHK Provinsi Riau dengan nomor surat 522.05/Perlind/2025/026.

Menurut kepala KPH Kampar kiri laporan diteruskan ke DLHK Provinsi Riau karena mereka tidak memiliki PPNS untuk melakukan penyelidikan penyelesaian penanganan perkara tersebut dan memohon Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Cq. Sub Kordinator Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (24/2/2025).

“ Kami sangat kecewa dengan sikap Plt Kepala dinas LHK Provinsi Riau baik bapak Alwamen maupun penggantinya bapak Embiyarman yang bungkam ketika kami pertanyakan perkembangan laporan kami melalui pesan singkat Whatsapp. Kita bersedia hadir apabila ada panggilan dari mereka“ ujar Muchtar.

Puskominfo Indonesia DPD Riau juga telah melaporkan jual beli konsesi PT PSPI distrik lipat kain ke BPHL Wilayah III Pekanbaru. 

Pihak BPHL Wilayah III Pekanbaru dalam suratnya menyampaikan agar selanjutnya laporan di kordinasikan dengan Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera. 

Muchtar pun menunda laporannya ke Gakkum karena menunggu perkembangan laporan yang masuk di DLHK Provinsi Riau .

Menurut aturan yang ada Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri) memiliki beberapa kewajiban utama, termasuk: menyusun dan melaksanakan rencana kerja, melakukan perlindungan hutan, menerapkan sistem silvikultur, melaksanakan penatausahaan hasil hutan, serta mengelola sosial dan lingkungan di areal kerjanya. 

Selain itu, mereka juga wajib melakukan penataan areal Ekosistem Gambut jika ada di arealnya.
Apabiala Perusahaan HTI tidak sesuai dengan RKU dan RKT” mengindikasikan bahwa kegiatan operasional perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak sejalan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui. 

Hal ini bisa berarti berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya sosialisasi kegiatan, pelaksanaan yang menyimpang dari rencana, atau ketidaksesuaian dengan master plan dan program yang seharusnya ada.

Negara telah dirugikan akibat IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri) yang tidak dikelola dengan baik dapat sangat signifikan dan mencakup berbagai aspek, baik finansial maupun lingkungan, hilangnya potensi pendapatan negara dari hasil hutan yang seharusnya bisa diproduksi dan dijual.

Izin tidak dikelola saja negara rugi, apalagi sampai di perjual belikan oleh para oknum?

“Fakta ,,,, areal IUPHHK-HTI PT PSPI distrik Lipat Kain diduga kuat bermasalah !!!! Kami meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Mentri Kehutanan untuk meninjau kembali atas izin yang diberikan kepada PT PSPI. 

Apabila ditemukan banyak pelanggaran pelanggaran, cabut aja izinnya . Kami siap memberikan dukungan dan melaporkannya kepada SATGAS Penertiban Kawasan Hutan .” Tutupnya.(Tim)
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin